logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Mediasi Berhasil, Gugatan Perceraian Dicabut di Pengadilan Agama Masohi 08 October 2024 3
PTSP Pengadilan Agama Masohi Luncurkan Seragam Baru untuk Tingkatkan Pelayanan 04 October 2024 32
Pengadilan Agama Masohi Gelar Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan Tema "Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas" 01 October 2024 28
Ketua Pengadilan Agama Masohi Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Bupati 01 October 2024 33
Kunjungan Komandan Denpom XVI/2 Masohi ke Pengadilan Agama Masohi Disambut Hangat oleh Ketua dan Wakil Ketua PA Masohi 26 September 2024 30
Ketua Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Masohi Hadiri Pertemuan Dharmayukti Karini Provinsi Maluku Secara Daring, DYK Cabang Masohi Raih Juara 2 Lomba Video TikTok 25 September 2024 25
Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulanan 25 September 2024 33
Bagian Kesekretariatan Pengadilan Agama Masohi Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulanan 25 September 2024 32
Ketua, Wakil, Sekretaris, dan PPNPN Pengadilan Agama Masohi Ikuti Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK TA 2024 24 September 2024 29
Ketua Pengadilan Agama Masohi Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah 24 September 2024 43
Pengadilan Agama Masohi Gelar Briefing Pagi untuk Petugas PTSP 24 September 2024 34
PA Masohi Hadiri Peresmian Empat Gedung Pengadilan Tingkat Banding dan Dua Puluh Satu Gedung Pengadilan Tingkat Pertama secara Daring 05 September 2024 52
Pengadilan Agama Masohi Ikuti Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik Secara Daring 05 September 2024 50
Pengadilan Agama Masohi Gelar Ekspose Monev Hasil Tindak Lanjut Pengawasan PTA Ambon 05 September 2024 51
Pengadilan Agama Masohi Gelar Rapat Monev Kinerja dan Program Kerja Bulanan 05 September 2024 50

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021