logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Panitera Pengadilan Agama Masohi Pimpin Briefing PTSP, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima 21 April 2026 55
Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi Sosialisasikan WhistleBlowing System (WBS) Kepada Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Masohi 21 April 2026 78
Hakim Sitti Salma Rumadaul, S.H.I., M.H., sosialisasikan Penanganan Benturan Kepentingan di Pengadilan Agama Masohi 21 April 2026 69
PA Masohi laksanakan Monev SKM, SPKP, dan SPAK 21 April 2026 54
Ketua Pimpin Apel Senin Pagi, Pengadilan Agama Masohi Tegaskan Komitmen Zona Integritas 21 April 2026 34
PA Masohi Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja serta ZI Bulan Maret 2026 20 April 2026 68
Apel Senin Pagi Pengadilan Agama Masohi 20 April 2026 51
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulan Februari 2026 20 April 2026 56
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PA Masohi felar Public Campaign dan Berbagi Takjil Kepada Masyarakat 20 April 2026 47
Kunjungan dan Pembinaan oleh KPTA Ambon di Pengadilan Agama Masohi 20 April 2026 51
KPTA Ambon dan Sekretaris PTA Ambon melaksanakan kegiatan buka bersama dengan Keluarga Besar Pengadilan Agama Masohi 20 April 2026 30
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, BSI latih Aparatur PA Masohi melalui Pelatihan Excellent Service 20 April 2026 37
Pengawasan dan Pembinaan Pengadilan Tinggi Agama Ambon pada Pengadilan Agama Masohi 20 April 2026 37
Apel Jumat Pengadilan Agama Masohi 20 April 2026 38
Jumat Bersih Pengadilan Agama Masohi 20 April 2026 38

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021