logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 597

OBSERVASI IMPLEMENTASI APM TAHUN 2020

OLEH TIM ASESSMEN PTA AMBON

 

(Kamis, 8/10/2020), Pengadilan Agama Masohi kedatangan Tim Asessmen PTA Ambon. Maksud kedatangan tersebut dalam rangka melaksanakan observasi Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Tahun 2020 pada Pengadilan Agama Masohi. Tim terdiri dari Ketua PTA Ambon Bapak Drs. H.M. Manshur, S.H., M.H., Panitera PTA Ambon Bapak Drs. Hairil Anwar, M.H., Sekretaris PTA Ambon Bapak Ismail Difinubun, S.Ag, M.H. dan tiga orang Operator pada PTA Ambon yaitu Afwan Arsyad, Amd., Joko Siswanto, Amd., dan Mochamad Firdaus Bagus Saputra, Amd. Kegiatan Observasi dilakukan selama 2(dua) hari yaitu mulai hari Kamis Tanggal 08 Oktober 2020 s.d Jum’at tanggal 09 Oktober 2020. Pada hari pertama Tim PTA Ambon melaksanakan observasi dengan meninjau ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Masohi dilanjutkan dengan meninjau seluruh ruangan dan sarana dan prasarana pelayanan public pada Pengadilan Agama Masohi.

 

Setelah Tim Asessmen PTA Ambon selesai melaksanakan kegiatan observasi, pada hari Jum’at Pukul 15.00 WIT bertempat diRuang Sidang Pengadilan Agama Masohi diadakan ekspose hasil temuan oleh Tim Asessmen PTA Ambon serta pembinaan oleh Ketua PTA Ambon. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi Bapak Abubakar Gaite, S.Ag, M.H. Setelah membuka acara, Ketua Pengadilan Agama Masohi mempersilahkan kepada Ketua PTA Ambon untuk memberikan arahan. Dalam arahannya, Ketua PTA Ambon menunjuk Sekretaris PTA Ambon dan Panitera PTA Ambon untuk terlebih dahulu menyampaikan hasil temuan-temuan yang didapat selama kegiatan Observasi Implementasi APM pada Pengadilan Agama Masohi. Sekretaris PTA Ambon selaku Assessor kemudian menyampaikan beberapa hasil temuannya dan meminta kepada Pengadilan Agama Masohi agar segera melakukan perbaikan terhadap hasil temuan tersebut.

Panitera PTA Ambon Bapak Drs. Hairil Anwar menambahkan bahwa Pengadilan Agama Masohi perlu membangun sinergitas, kerjasama, kepedulian serta merubah mind set dan culture set. Salah satunya adalah dengan menguasai dan memanfaatkan Teknologi Informasi, tujuannya adalah agar dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat pencari keadilan.

Pada Kesempatanini pula Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon memberikan pembinaan kepada seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Masohi yang hadir, dalam pembinaannya Ketua PTA Ambon Bapak Drs. H.M. Manshur, S.H, M.H., menghimbau agar masing-masing pegawai bekerja sesuai ‘’maqam’’nya, melaksanakan tugas sesuai tupoksinya masing-masing serta melaksanakan Nilai-Nilai Utama MahkamahAgung. Diantaranya adalah Nilai Integritas, setiap Pegawai harus memiliki Integritas yaitu patuh dan teguh terhadap norma, lurus, tidak melenceng. Selain Nilai Integritas beliau juga menekankan Nilai Responsibilitas, bertanggungjawab menyelesaikan tugas serta cepat tanggap terhadap seluruh informasi yang didapat, menyampaikan informasi tersebut kepada pihak terkait agar dapat dilaksanakan dengan segera. “Kalau kita mengimplementasikan seluruh Nilai-Nilai Utama Mahkamah Agung maka semua pekerjaan akan beres.’’, ujar beliau.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon juga mengajak kepada seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Masohi untuk berjuang bersama-sama dengan penuh rasa syukur, senang dan ikhlas serta berserah diri kepada Allah SubahanuWaTa’ala, dan berdoa Semoga PTA Ambon, PA Masohi, PA Tual dan PA Ambon berhasil dalam program APM dan ZI, dapat mempertahankan Predikat A excellent serta berhasil memperoleh predikat WBK.

 

Setelah Ketua PTA Ambon selesai memberikan pembinaan, acara dilanjutkan dengan penyerahan hasil temuan oleh Tim Assesmen PTA Ambon kepada Ketua TPM Pengadilan Agama Masohi, agar supaya hasil temuan tersebut dapat segera dilakukan perbaikan.

Acara ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi dengan mengajak seluruh hadirin mengucapkan Hamdalah, AlhamduLillahiRobbil‘Alamiin. (Pray)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021