
Masohi, 02 Oktober 2025 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi, Ugan Gandaika, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai Hakim Mediator, berhasil menyelesaikan mediasi antara pasangan suami istri dalam perkara perceraian. Proses mediasi tersebut berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Masohi. Dengan pendekatan persuasif, komunikatif, dan penuh kesabaran, Hakim Mediator berhasil menggugah kesadaran kedua belah pihak mengenai pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga. Setelah melalui beberapa kali sesi dialog, pasangan tersebut akhirnya sepakat untuk mencabut gugatan cerai dan berkomitmen untuk memperbaiki hubungan rumah tangga mereka. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa fungsi mediasi di Pengadilan Agama bukan hanya formalitas, melainkan solusi nyata dalam menjaga keutuhan keluarga, sekaligus menekan angka perceraian.
