logo namlea

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi Kelas II (www.pa-masohi.go.id), sebagai media informasi dan transparansi pada Peradilan Agama di Maluku   -   Pelayanan Prima, Adil, Non Diskriminasi Bebas dari KKN dan Tertib Administrasi   -   VISI : Terwujudnya Peradilan Agama yang agung - MISI : 1. Meningkatkan pelayanan hukum yang berkeadilan, kredible, dan transparansi kepada masyarakat pencari keadilan, 2. Meningkatkan kinerja aparat Pengadilan Agama Masohi yang profesional, efektif, efesien, dan akuntabel, 3. Tersedianya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, 4. Meningkatkan Pengawasan dalam rangka peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

Aplikasi ini sebagai validasi data salinan putusan yang berhubungan dengan data status kependudukan dan perkawinan.

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

BANNER SIWAS.jpgSebagai sistem informasi pengawasan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

wafat ayah ketua posbakum 2024
01 / 02

wafat ayah ketua

02 / 02

posbakum 2024

1

Jum’at (15/03) Pukul 09.00 WIT bertempat di ruang sidang Utama Pengadilan Agama Masohi, Tim Pembinaan PTA. Ambon yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Drs. Sukiman, SH,MH dengan didampingi oleh Sekretaris PTA. Ambon Ismail Difinubun, S.Ag, MH dan Panitera PTA.Ambon Drs. Hairil Anwar, MH mengadakan Pembinaan yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Sruktural Dan Fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Masohi.

Acara dibuka oleh Abubakar Gaite, S.Ag, MH,Ketua Pengadilan Agama Masohi dengan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon beserta rombongan kemudian Ketua Pengadilan Agama Masohi mempersilakan Ketua PTA. Ambon untuk menyampaikan hal-hal penting terkait materi pembinaan.

Dalam pembinaannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon mengatakan:‘’Saya harap kepada Pimpinan dan para pejabat di Pengadilan Agama Masohi ini setiap saat minimal 3 kali dalam sehari dapat membuka website Mahkamah Agung dan Badilag untuk melihat berbagai informasi terbaru maupun surat-surat penting didalamnya, dan apabila mendapati adanya surat-surat yang sifatnya urgent terkait dengan permintaan data dan lain sebagainya yang harus segera dikirim agar segera mengarahkan kepada bagian terkait untuk menindaklanjuti dan mengirimkan data yang diminta sebelum tanggal batas waktu yang ditentukan dalam surat tersebut."

2

Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon menghimbau kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Masohi agar selalu menjaga integritas dan bekerja secara profesional sesuai dengantugas pokok dan fungsinya masing masing.

Drs. Hairil Anwar, MH., Panitera PTA. Ambon dalam pembinaannya menambahkan: “Kita harus merubah Mindset dan Culture set kita, kita harus merubah pola pikir dan budaya kerja kita yang lama dan menggantinya dengan yang baru, kita harus bekerja dengan disiplin dan profesional, kita harus mampu bekerja efisien dengan memanfaatkan kemajuan dibidang Teknologi Informasi yang ada saat ini, jika tidak kita akan ketinggalan."

Diakhir pembinaan, Sektretaris pengadilan Tinggi Agama Ambon Ismail Difinubun, S.Ag, MH menekankan agar seluruh pegawai Pengadilan Agama Masohi bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing dengan mengikuti SOP yang ada dalam APM, menjalankan komitmen bersama dalam Zona Integritas dan melaksanakan program PTSP yang telah ditetapkan karena ketiga komponen itu merupakan bagian terpenting dari reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan demi tercapainya visi Makamah Agung yaitu Terwujudnya Badan peradilan Yang Agung.

By Pray

Add comment


Security code
Refresh

Galeri Pengadilan Agama Masohi

DDTK aplikasi SIPP

Rapat Program Kerja Tahun 2021

Apel Jumat Sore

Penandatanganan Patkta Integritas Pegawai PA Masohi Tahun 2021

Peringatan Maulid Nabi

Peresmian Gedung Kantor Pengadilan Agama Masohi

Big Family Day PA Masohi

Penandatanganan & serah terima MoU Posbakum PA Masohi tahun 2021

Profil ZI PA Masohi

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021