logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 783

KPTA KUNJUNGI KEMENAG MALTENG

UNTUK SOSIALISASI APLIKASI “PETASAN” (PETIKAN SALINAN PUTUSAN)

 

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Drs. H. M. Manshur. S.H., M.H. melakukan kunjungan kepada Kantor Kementerian Agama jum’at 29 Januari 2021 tepatnya pukul 09.00 WIT. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama MAsohi, Ketua Pengadilan Agama MAsohi, Dan Kepala Kantor Urusan Agama di Wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Maksud dari kunjungan tersebut adalah sosialisasi aplikasi Petikan Salinan Putusan (PETASAN).

Dalam pertemuan tersebut diawali pembahasan tentang masalah perubahan data status Perkawinan pada masyarakat Maluku Tengah khususnya yang beragama Islam pasca bercerai. Dimana selama ini perubahan data tersebut masih dilakukan secara manual oleh masyarakat yang datang sendiri melaporkan bukti sah perceraian kepada KUA untuk menikah kembali secara Sah Pasca Bercerai, sehinga hal ini menyebabkan tidak optimalnya perubahan data status perkawinan pada Identitas kependudukan pada Masyarakat Maluku Tengah. Dengan aplikasi ini setelah terjadinya perceraian Pada Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Agama Masohi), diharapkan bisa dengan cepat, efektif, dan efisien perubahan data baik status perkawinan maupun data kependudukan pada Masyarakat Maluku Tengah Pada khususnya dapat segera di ketahui, Untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Urusan Agama Setempat.

Dalam Diskusi yang Hangat tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi menambahkan bahwa diharapkan dengan adanya aplikasi ini , segala bentuk penyelundupan hukum dalam hal perkawinan khususnya, yang diakibatkan oleh keterlambatan informasi perubahan data status perkawinan tersebut dapat dicegah. M. Hanafi Rumatiga, M.Pd. selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Maluku Tengah Sangat Menyambut baik Peluncuran Aplikasi PETASAN. Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan solusi kemudahan Dalam pelayanan Masyarakat terkait kurang efektifnya akses informasi perubahan data status pernikahan pada masyarakat maluku tengah.

Acara Tersebut Diakhiri dengan Penyerahan Manual Book Aplikasi PETASAN Oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi Abubakar Gaite, S.Ag., MH. Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Malteng M. Hanafi Rumatiga, M.Pd. selanjutnya untuk diteruskan Kepada Kantor Urusan Agama dibawahnya.

By (a6)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021