KETUA PENGADILAN AGAMA MASOHI MELANTIK PEJABAT FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pada hari Rabu, tanggal 10...

Upacara HUT RI ke 73, KPA Masohi : Teladani Para Pahlawan dengan Melayani Masyarakat
Jumat, 17/08/2018,...
Buka Puasa Bersama Keluarga Pengadilan Agama Masohi
Kamis, 24 Mei 2018,...
Manfaatkan Waktu dengan Belajar SIPP
Jumat 29/04/2016, PA Masohi...
KPA Masohi Lantik Pejabat Baru, Jangan Sampai Tercipta Dualisme Kepemimpinan
Lima Pejabat PA Masohi...
-
KETUA...
Wednesday, 16 January 2019 05:53 -
Pengumuman
Wednesday, 24 October 2018 23:52 -
Upacara...
Friday, 17 August 2018 06:26 -
Buka...
Monday, 28 May 2018 00:30 -
Manfaatkan...
Tuesday, 03 May 2016 01:59 -
KPA...
Tuesday, 12 January 2016 00:45
Informasi Publik
Pengawasan
Program Kerja
Info Umum
Articles
Peraturan MA
Maklumat Pelayanan PA
- Details
- Category: Peraturan MA
- Created on Wednesday, 16 January 2019 03:02
- Published on Wednesday, 16 January 2019 03:02
- Written by Yenni
- Hits: 23
source}
<iframe src="http://pa-masohi.go.id/e-dokumen/dataPA/File-Lain-Keperkaraan/maklumat_kebijakan%20mutu.pdf " width="665" height="1700" scrolling="auto" align="top" frameborder="0" size= "auto"></iframe>
{/source}
Pertimbangan Hukum
- Details
- Category: Peraturan MA
- Created on Wednesday, 16 January 2019 00:08
- Published on Wednesday, 16 January 2019 00:08
- Written by Yenni
- Hits: 58
Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan
Permohonan Opini Hukum Mengenai Kewenangan Bank Indonesia Untuk Mengatur Penghapusan Hak Tagih Aset Finansial Bank Indonesia |
||
Ketentuan Pemberhentian Kepala Daerah Dan/Wakil Kepala Daerah Yang Melakukan Tindak Pidana |
||
Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Terpidana Mati Yang Belum Menentukan Sikap |
||
Permohonan Fatwa Atas Ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DAN DPRD |
||
Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI. |
||
Ketentuan Perampasan Benda/Harta Milik Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang |
||
Mohon Fatwa Dan Perlindungan Hukum |
||
Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal. |
||
Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan. |
||
Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan |
||
Putusan MA tidak berlaku surut. |
||
Permohonan Fatwa Mengenai Pelaksanaan Putusan MA-RI Nomor 05 P/HUM/TH.2005 Tanggal 21 Februari 2006 |
||
Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain |
||
Mahkamah Agung Tidak Dapat Memberikan Suatu Pendapat Hukum Terhadap Suatu Persoalan Yang Mempunyai Potensi Menjadi Perkara Di Pengadilan |
||
Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi. |
||
Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Putusan Pra Peradilan No. 092/PID.PRA/2009/PN.TBK |
||
Permohonan Pendapat Hukum Tentang Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah |
||
Permohonan Fatwa Tentang Pelaksanaan Pasal 32 Ayat (1) Huruf C UU No. 30 Tahun 2002 |
||
Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan |
||
Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga. |
||
Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI. |
||
Rehabilitasi Atas Nama Freddy Harry Sualang dan Abdi Widjaja Buchari |
||
Permohonan Fatwa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Penaja Paser Utara |
||
Permohonan Fatwa/Petunjuk Bagi Pelaksanaan Putusan No. 3553 K/Pdt/2003 tanggal 28 April 2005 |
||
Penyerahan Barang Milik Negara / Kekayaan Negara |
||
Pelaksanaan Putusan adalah Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Negeri di bawah Pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi |
||
Permohonan Fatwa Hukum Menteri Keuangan RI |
||
Permohonan Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris |
||
Permohonan Fatwa Hukum Jaksa Agung RI |
||
Permohonan Fatwa Pelaksanaan Pasal 72 KUHAP |
||
Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK |
||
Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI
1. |
PERTIMBANGAN LAINNYA |
||
2. |
|||
3. |
|||
4. |
|||
5. |
|||
6. |
|||
7. |
KMA No. 071/KMA/SK/V/2011 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung |
||
8. |
|
Perkara Terdaftar
- Details
- Category: Peraturan MA
- Created on Wednesday, 15 April 2015 06:52
- Published on Wednesday, 15 April 2015 06:52
- Written by Yenni
- Hits: 162
Sampai dengan saat ini belum ada perkara terdaftar secara online
Last update 14/4/2015 by yenni
Pimpinan
Pegawai
Interaktif
Informasi & Pengaduan |
0914-22730 |
Peraturan MA
Adm. Perkara
Keuangan
Kepegawaian
Pengunjung Online
We have 113 guests and no members online