logo namlea

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi Kelas II (www.pa-masohi.go.id), sebagai media informasi dan transparansi pada Peradilan Agama di Maluku   -   Pelayanan Prima, Adil, Non Diskriminasi Bebas dari KKN dan Tertib Administrasi   -   VISI : Terwujudnya Peradilan Agama yang agung - MISI : 1. Meningkatkan pelayanan hukum yang berkeadilan, kredible, dan transparansi kepada masyarakat pencari keadilan, 2. Meningkatkan kinerja aparat Pengadilan Agama Masohi yang profesional, efektif, efesien, dan akuntabel, 3. Tersedianya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, 4. Meningkatkan Pengawasan dalam rangka peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

Aplikasi ini sebagai validasi data salinan putusan yang berhubungan dengan data status kependudukan dan perkawinan.

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

BANNER SIWAS.jpgSebagai sistem informasi pengawasan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

wafat ayah ketua posbakum 2024
01 / 02

wafat ayah ketua

02 / 02

posbakum 2024

Alamat Pengaduan


PENYAMPAIAN ADUAN SECARA LANGSUNG

Untuk menyampaikan langsung pengaduan atau laporan anda terkait adanya indikasi terjadinya pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Masohi, dapat anda lakukan dengan :

  1. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Masohi
  2. Melalui surat baik manual atau elektronik

Untuk identitas kantor Pengadilan Agama Masohi, dapat anda lihat pada menu Hubungi Kami di halaman situs ini.


 

PENYAMPAIAN ADUAN MELALUI APLIKASI SIWAS

Apa itu SIWAS? 
SIWAS kependekan dari Sistem Informasi Pengawasan adalah sebuah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Untuk siapa SIWAS? 
SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

Apa saja materi informasi pengaduan ke SIWAS? 
Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Penanganan WHISTLEBLOWING tidak melayani pengaduan saudara kaitannya dengan masalah PERKARA.

Bagaimana privasi pelapor? 
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai PELAPOR dan menghargai informasi yang Anda laporkan.

Untuk menuju ke Sistem Informasi Pengaduan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat dilakukan dengan melalui tautan DISINI atau melalui daftar tautan yang ada pada bar sebelah kanan dari halaman situs ini.

Galeri Pengadilan Agama Masohi

DDTK aplikasi SIPP

Rapat Program Kerja Tahun 2021

Apel Jumat Sore

Penandatanganan Patkta Integritas Pegawai PA Masohi Tahun 2021

Peringatan Maulid Nabi

Peresmian Gedung Kantor Pengadilan Agama Masohi

Big Family Day PA Masohi

Penandatanganan & serah terima MoU Posbakum PA Masohi tahun 2021

Profil ZI PA Masohi

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021