logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Ketua Pengadilan Agama Masohi Kunjungi Bupati Maluku Tengah Dalam Rangka Silaturahmi dan Kunjungan Kerja di Kantor Bupati Maluku Tengah 25 August 2021 362
Pengadilan Agama Masohi Melaksanakan Sidang Virtual ke-2 Dengan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dan Pengadilan Agama Jombang Di Masa Pandemi 19 August 2021 291
Ketua Pengadilan Agama Masohi Melaksanakan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah 19 August 2021 321
Partisipasi Ketua Pengadilan Agama Masohi dalam Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lingkungan Pemerintah Daerah Maluku Tengah 18 August 2021 271
Ketua, Hakim, Panitera,dan Sekretaris Pengadilan Agama Masohi mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di Istana Negara secara Virtual 18 August 2021 293
Ketua Pengadilan Agama Masohi Menghadiri Upacara HUT RI bersama FORKOPIMDA di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Maluku Tengah 18 August 2021 395
Rapat Monitoring dan Evaluasi Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Masohi 16 August 2021 411
MENJELANG PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE-76 KETUA PENGADILAN AGAMA MASOHI MENGHADIRI UPACARA TABUR BUNGA DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN MASOHI 16 August 2021 408
HAKIM PENGADILAN AGAMA MASOHI MENGHADIRI PENGUKUHAN PASKIBRAKA KABUPATEN MALUKU TENGAH 15 August 2021 574
KEGIATAN JUM’AT BERSIH PENGADILAN AGAMA MASOHI MENYONGSONG HUT KEMERDEKAAN RI KE-76 13 August 2021 414
PENGADILAN AGAMA MASOHI MELAKSANAKAN DIKLAT DITEMPAT KERJA (DDTK) PENGGUNAAN APLIKASI ANTRIAN SIDANG 12 August 2021 396
RAPAT MONITORING DAN EVALUASI WEBSITE OLEH TIM PENGELOLA WEBSITE PENGADILAN AGAMA MASOHI 09 August 2021 371
KUNJUNGAN SILATURRAHIM PENGADILAN AGAMA MASOHI KE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL MALUKU TENGAH 09 August 2021 392
KUNJUNGAN SILATURRAHIM PENGADILAN AGAMA MASOHI KE KANTOR KEMENTERIAN AGAMA MALUKU TENGAH 09 August 2021 464
PENGADILAN AGAMA MASOHI MELAKSANAKAN SIDANG VIRTUAL DENGAN PENGADILAN AGAMA JOMBANG DI MASA PANDEMI 09 August 2021 435

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021