logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 862

1

Kamis (14/03), Pengadilan Agama Masohi gelar acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Masohi.

Dalam acara ini hadir Bupati Maluku Tengah yang diwakili oleh assisten III, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkompinda) Maluku Tengah, Pimpinan Instansi lain yang terkait, Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Masohi.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, do’a dan dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan komitmen bersama seluruh pegawai Pengadilan Agama Masohi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi, Abubakar Gaite, S.Ag, MH

Selanjutnya Deklarasi dan Penandatangan Piagam Pencanangan Zona Integritas oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi disaksikan oleh Forkompinda Maluku Tengah. ‘’Pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Agama Masohi merupakan salah satu formula yang tepat untuk dapat mewujudkan ‘’Badan Peradilan Yang Agung’’, sesuai Visi Dan Misi dari Mahkamah Agung RI sehingga diharapkan kegiatan pencanangan ini akan dapat melakukan perbaikan secara nyata dimasa mendatang sebagai sebuah landasan yang kokoh, untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai harapan masyarakat.’’ tegas Ketua Pengadilan Agama Masohi.

2

Bupati Maluku Tengah dalam sambutannya memberikan apresiasi atas pencanangan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Agama Masohi ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani khususnya di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Drs. Sukiman, SH.MH., yang juga berkesempatan memberikan sambutan dalam acara ini mengatakan “ bahwa pada intinya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) telah dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Ambon dan beberapa Pengadilan Agama lain di bawah Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Ambon sehingga dengan pencanangan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Agama Masohi ini semakin mendukung dalam upaya mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) disemua Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Ambon”.

Selesai sambutan acara dilanjutkan dengan pemutaran video Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama Masohi yang disaksikan oleh seluruh hadirin disusul dengan acara peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Masohi yang ditandai dengan pemotongan pita oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon.

//by prayitno

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021