logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 2749

Pengaduan Layanan Publik


SYARAT DAN TATACARA PENGADUAN

engaduan Dapat Disapaikan Melalui :

A. Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat :  https://siwas.mahkamahagung.go.id/home
(Berdasarkan PERMA no. 9 Tahun 2016)
  Cara Melapor : 
1. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
  a. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
b. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
c. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
d. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.
B. Aplikasi SP4N - LAPOR! dengan alamat :  https://www.lapor.go.id
(Berdasarkan PERMA no. 9 Tahun 2016)
  Cara Melapor : 
1. Klik tombol "Masuk", lalu isikan Username dan Password Anda.
2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Daftar, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
  a. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
b. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
c. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
d. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.
C. Layanan Watsapp (SMS) :
 

Kirimkan pengaduan anda Ke Nomor 0821-9768-9405 dengan format SMS:

nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

D. Surat elektronik (e-mail): 
 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

E. Telepon/Faksimile :
 

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149  a.n. Kantor Pengadilan Agama Masohi

F. Secara Lisan 
 

Masyarakat dapat datang langsung ke meja pengaduan di kantor Pengadilan Agama Masohi dengan alamat : Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

G. Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI
 

Kirim melalui surat ke : 

     Kepala Badan Pengawasan MA RI

     Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur

     Jakarta Pusat – 13011

     Atau

     Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan

Tahap Pemeriksaan atas Pengaduan :

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

1. Sumber Pengaduan  :
        a. Dari masyarakat  :
       - Para pencari keadilan; 
- Pengacara;
- Lembaga bantuan hukum;
- Lembaga swadaya masyarakat;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
- Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Komisi hukum nasional;
- Komisi ombudsman nasional;
- Komisi Yudisial;
- Dan lain-lain.
b. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan
  Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
c. Laporan kedinasan
  Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang didampinginya
d. Informasi Dari :
  - Instansi lain;
- Media massa;
- Isu yang berkembang.
2. Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan;
3. Proses penanganan pengaduan
  a. Pencatatan;
b. Penelaahan;
c. Penyaluran;
d. Pembentukan tim pemeriksa;
e. Survey pendahuluan;
f. Menyusun rencana pemeriksaan;
g. Pelaksanaan pemeriksaan.

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

1. Memeriksa pengadu, meliputi :   
     a. Identitas pengadu; 
b. Relepansi kepentingan pengadu;
c. Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
d. Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
2. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun  atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
3. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :  
  a. Identitas;
b. Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
c. Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
4. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. 
5. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
6. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
7. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

Hak-hak Pelapor

Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/ pengaduan yang didaftarkannya;Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; danMendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Hak-hak Terlapor

Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapunMendapat perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaanMeminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti

Dasar Hukum Pengaduan di Pengadilan Agama Tais

Dasar Hukum Pengaduan dapat Dilihat pada PERMA Nomor 9 Tahun 2016 : Download

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021