Tahun 2015 merupakan tahun yang penuh tantangan dan prestasi bagi PA Masohi. Ditahun ini berbagai kegiatan,keputusan dan momen besar terjadi. Diawal tahun 2015, PA Masohi disibukkan dengan Teken MoU dengan 3 Kabupaten diwilayah yuridiksinya. Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dan Kabupaten Maluku Tengah. Usai tandatangani MoU Pelayanan Terpadu, kegitanpun dilakukan, ratusan perkara dari 2 kabupaten SBB dan Maluku Tengah terdaftar. Keberhasilan mewujudkan Pelayanan Terpadu mengahantarkan PA Masohi menjadi PA pertama sewilayah PTA Ambon yang sukses
menjalin kerjasama MoU dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah diwilayah hukumnya.
Lonjakan perkara naik 3 kali lipat sekitar 200% dibandingkan Tahun 2014 yang hanya 118 perkara. Total perkara masuk 350 perkara ditahun 2015, yang terdiri dari 187 perkara permohonan dan 163 perkara gugatan. “Penuh cerita” mungkin itu yang bisa diungkapkan sepanjang tahun 2015 Pelayanan Terpadu dilaksanakan didaerah yang jauh, dengan konndisi jalan yang rusak. Sidang diluar pengadilan (sidang keliling) 11 kali jatah yang harus digelar PA Masohi, Hakim yang hanya 4 orangpun harus bekerja keras membagi waktu.
Partisipasi dalam lomba dan kegiatan lainnyapun dilaksanakan PA Masohi, Inovasi Pelayanan publik walaupun hanya lolos pada seleksi pertama tapi itulah wujud eksistensi PA Masohi ditengah segala keterbatasan yang ada. kerap memberitakan setiap kegiatanpun berdampak positif pada peningakatan pelayanan hukum. Untuk tahun 2016 ini PA Masohi dipercaya untuk 11 kali sidang diluar pengadilan (sidang keliling) dengan dana DIPA Rp. 208.400.000, meningkat sebanyak 127% dibandingakan Tahun 2015 yang hanya Rp. 90.000.000.
(yenni lestari)