logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 816

1

Tahun 2015 merupakan tahun yang penuh tantangan dan prestasi bagi PA Masohi. Ditahun ini berbagai kegiatan,keputusan dan momen besar terjadi. Diawal tahun 2015, PA Masohi disibukkan dengan Teken MoU dengan 3 Kabupaten diwilayah yuridiksinya. Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dan Kabupaten Maluku Tengah. Usai tandatangani MoU Pelayanan Terpadu, kegitanpun dilakukan, ratusan perkara dari 2 kabupaten SBB dan Maluku Tengah terdaftar. Keberhasilan mewujudkan Pelayanan Terpadu mengahantarkan PA Masohi menjadi PA pertama sewilayah PTA Ambon yang sukses

menjalin kerjasama MoU dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah diwilayah hukumnya.

Lonjakan perkara naik 3 kali lipat sekitar 200% dibandingkan Tahun 2014 yang hanya 118 perkara. Total perkara masuk 350 perkara ditahun 2015, yang terdiri dari 187 perkara permohonan dan 163 perkara gugatan. “Penuh cerita” mungkin itu yang bisa diungkapkan sepanjang tahun 2015 Pelayanan Terpadu dilaksanakan didaerah yang jauh, dengan konndisi jalan yang rusak. Sidang diluar pengadilan (sidang keliling) 11 kali jatah yang harus digelar PA Masohi, Hakim yang hanya 4 orangpun harus bekerja keras membagi waktu.

Partisipasi dalam lomba dan kegiatan lainnyapun dilaksanakan PA Masohi, Inovasi Pelayanan publik walaupun hanya lolos pada seleksi pertama tapi itulah wujud eksistensi PA Masohi ditengah segala keterbatasan yang ada. kerap memberitakan setiap kegiatanpun berdampak positif pada peningakatan pelayanan hukum. Untuk tahun 2016 ini PA Masohi dipercaya untuk 11 kali sidang diluar pengadilan (sidang keliling) dengan dana DIPA Rp. 208.400.000, meningkat sebanyak 127% dibandingakan Tahun 2015 yang hanya Rp. 90.000.000.

(yenni lestari)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021