Dengan adanya perubahan metode penilaian terhadap penilaian kinerja PNS dari DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) mejadi Penilaian Prestasi Kerja PNS, ditengah agenda ekspose hasil pengawasan dan pembinaan, Kasubag Kepegawaian PTA Ambon Ali B, S. Ag., mensosialisasikan perkembangan cara penginputan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang benar. Kegiatan dihadiri oleh seluruh pegawai PA Masohi tanpa terkecuali.
Peradilan Agama mengenal 2 sistem penilaian SKP yang online melalui SKP Online Badilag dan SKP Offline BKN. Sistem Informasi SKP yang diterapkan Mahkamah Agung RI, memang perlu dipelajari, dan diketahui bagaimana cara penilaiannya. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.dalam penjelasannya Kasubag Kepegawaian mengatakan “ Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya, tidak menggunakan kata staf pada jabatan, dan pengsisian jabatan sesuai dengan struktur organisasi. SKP ditetapkan setiap tahun pada tanggal 2 Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
Aplikasi SKP simari.mahkamahagung.go.id memang memudahkan penilaian kinerja terhadap pegawai, akan tetapi yang menjadi kendala adalah jaringan internet yang begitu lambat, bahkan terkadang terputus, tentunya ini juga menjadi perhatian dan tantangan tersendiri bagi satker-satker yang ada di daerah, tetap berkinerja dan memberikan yang terbaik itulah budaya kerja PA Masohi. (yenni lestari)