Rabu, 8/4/2015, PA Masohi resmi tandatangani Memorandum of Understanding (MoU), dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat (SBB), dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, maka PA Masohi merupakan PA pertama sewilayah Provinsi Maluku yang berhasil mewujudkan MoU dengan 3 kabupaten, yang merupakan wilayah yurudiksi PA Masohi, dengan Nota Kesepahaman tertanggal 8 April 2015 Nomor : 474.2/064 (Pemda SBB), W-24/A2/48/HM.00/IV/2015 (PA Masohi), Kd.25.06/1/153/2015 (Kemenag).
Hadir saat itu, Tim Sidang Keliling PA Masohi yang dipimpin langsung KPA Masohi Drs. Mursidin, MH., Zaenal. R. Puarada, S.HI (Hakim), Burhanudin Manilet, S.Ag (Hakim), Halim Marasabessy, S.Ag (Panmud Hukum), Sekda Pemda Kabupaten SBB, Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi Kabupaten SBB, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten SBB, Kepala Tata Usaha Kemenag, serta Bimas Islam Kabupaten SBB. Dari 3 kabupaten, wilayah Yuridiksi PA Masohi, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) merupakan kabupaten terakhir atau ke 3, yang telah menandatangani MoU, setelah PA Masohi sukses tandatangani nota kesepahaman dengan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah.
MoU dilaksanakan ditengah agenda pelaksanaan sidang keliling, MoU Pelayanan terpadu ketiga instansi PA Masohi, Pemda (Catatan Sipil), dan Kemenag (KUA) setempat, diharapkan PA Masohi dapat menjangkau lebih banyak lagi daerah-daerah yang sulit mendapatkan akses pelayanan hukum akibat terkendala faktor geografis dan biaya. Fokus PA Masohi dalam Nota Kesepahaman dan Sidang keliling Tahun 2015 adalah pada perkara itsbat nikah, Untuk mewujudkan azas persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di bidang hukum keluarga, baik status pernikahan, perceraian, hingga status anak. Dibantu sosialisasi yang baik dapat lebih meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam, pentingnya kepastian hukum, yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang pengadilan.(yennilestari)