Direktur Pembinaan Administrasi Perkara Peradilan Agama Ditjen Badilag MA-RI Dr. H. Hasbi Hasan., MH, hadiri pembukaan Sidang Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku. Bertempat di kantor Kemenag, acara digelar pada tanggal 31/3/2015, Hadir jajaran Muspida Kabupaten SBT, KPTA Ambon, Pansek PTA Ambon, KPA Masohi, para Hakim PA Masohi, Pejabat Struktural dan Fungsional PA Masohi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten SBT, Asisten A.I Pemda Kab.SBT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten SBT, serta 60 pasang masyarakat pencari keadilan pelayanan sidang itsbat nikah terpadu.
Dr. H. Hasbi Hasan dalam sambutannya mengatakan ‘sekitar 50 Juta penduduk Indonesia yang belum mencatatkan perkawinan, tentunya ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama, dengan adanya MoU, maka kita bisa dengan cepat memberikan pelayanan hukum, masyarakat yang datang pada hari itu juga, usai sidang itsbat, bisa langsung mencatatkan perkawinan untuk mendapatkan Akta Nikah, dan disdukcapil menerbitkan Akte Kelahiran bagi pasangan yang telah memiliki anak, dan pelayanan terpadu seperti ini kita sebut One day service (Layanan Satu Hari) ”ujar beliau.
Dr. H. Hasbi Hasan, MH., mengingatkan pentingnya merubah mindset (pola pikir/paradigma) masyarakat bahwa, untuk mendapatkan kepastian hukum itu ribet, susah, dipersulit dll. Dengan MoU Pemda dan Kemenag setempat dapat mensosialisasikan tentang pentingnya kepastian hukum perkawinan, yang nantinya menjamin status perkawinan, status anak hingga status harta.
Gambaran :
Menempuh jalur lintas udara, darat dan laut tentunya sudah menjadi hal biasa bagi Direktur Pembinaan Administasi Ditjen Badilag ini, tapi akan sedikit berbeda rasanya jika ditempuh dihari yang sama. Terbang 3 jam dengan pesawat dari Jakarta-Ambon, 50 Menit terbang lagi dengan menggunakan pesawat kecil dari Ambon-Bula, menempuh jalur darat 380 KM (11 jam) dari Kabupaten SBT-Masohi, kemudian menggunakan jalur laut dengan kapal selama 2 jam., begitulah kurang lebih gambaran perjalanan yang harus ditempuh.
Kurang lebih seperti gambaran tersebut diatas pula, jarak yang harus dilalui oleh masyarakat Kabupaten SBT, Kondisi geografis, mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan pelayanan hukum, ke Kabupaten Maluku Tengah, Kota Masohi. Untuk mewujudkan persamaan dan kesetaraan bahwa semua warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan di bidang hukum, tentunya kita semua berharap adanya pengadilan baru di Kabupaten SBT. Semoga.(yenni lestari)