logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 451

1

Direktur Pembinaan Administrasi Perkara Peradilan Agama Ditjen Badilag MA-RI Dr. H. Hasbi Hasan., MH, hadiri pembukaan Sidang Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku. Bertempat di kantor Kemenag, acara digelar pada tanggal 31/3/2015, Hadir jajaran Muspida Kabupaten SBT, KPTA Ambon, Pansek PTA Ambon, KPA Masohi, para Hakim PA Masohi, Pejabat Struktural dan Fungsional PA Masohi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten SBT, Asisten A.I Pemda Kab.SBT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten SBT, serta 60 pasang masyarakat pencari keadilan pelayanan sidang itsbat nikah terpadu.

Dr. H. Hasbi Hasan dalam sambutannya mengatakan ‘sekitar 50 Juta penduduk Indonesia yang belum mencatatkan perkawinan, tentunya ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama, dengan adanya MoU, maka kita bisa dengan cepat memberikan pelayanan hukum, masyarakat yang datang pada hari itu juga, usai sidang itsbat, bisa langsung mencatatkan perkawinan untuk mendapatkan Akta Nikah, dan disdukcapil menerbitkan Akte Kelahiran bagi pasangan yang telah memiliki anak, dan pelayanan terpadu seperti ini kita sebut One day service (Layanan Satu Hari) ”ujar beliau.

2

Dr. H. Hasbi Hasan, MH., mengingatkan pentingnya merubah mindset (pola pikir/paradigma) masyarakat bahwa, untuk mendapatkan kepastian hukum itu ribet, susah, dipersulit dll. Dengan MoU Pemda dan Kemenag setempat dapat mensosialisasikan tentang pentingnya kepastian hukum perkawinan, yang nantinya menjamin status perkawinan, status anak hingga status harta.

Gambaran :

Menempuh jalur lintas udara, darat dan laut tentunya sudah menjadi hal biasa bagi Direktur Pembinaan Administasi Ditjen Badilag ini, tapi akan sedikit berbeda rasanya jika ditempuh dihari yang sama. Terbang 3 jam dengan pesawat dari Jakarta-Ambon, 50 Menit terbang lagi dengan menggunakan pesawat kecil dari Ambon-Bula, menempuh jalur darat 380 KM (11 jam) dari Kabupaten SBT-Masohi, kemudian menggunakan jalur laut dengan kapal selama 2 jam., begitulah kurang lebih gambaran perjalanan yang harus ditempuh.

Kurang lebih seperti gambaran tersebut diatas pula, jarak yang harus dilalui oleh masyarakat Kabupaten SBT, Kondisi geografis, mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan pelayanan hukum, ke Kabupaten Maluku Tengah, Kota Masohi. Untuk mewujudkan persamaan dan kesetaraan bahwa semua warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan di bidang hukum, tentunya kita semua berharap adanya pengadilan baru di Kabupaten SBT. Semoga.(yenni lestari)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021