logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 484

1

Usai penadatanganan MoU dengan Pemda dan Kementerian Agama Maluku Tengah beberapa waktu lalu, Seolah tak ingin membuang waktu program pelayanan sidang terpadu segera digelar. Kesadaran hukum masyarakat yang tumbuh seiring dengan adanya sosialisasi yang baik tentang kepastian hukum perkawinan, mendorong PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) Maluku Tengah mulai mendata masyarakat yang belum mendaftarkan pernikahan mereka.

Rabu, 11/3/2015, PA Masohi lakukan pembahasan implementasi pelayanan sidang terpadu perkara itsbat nikah untuk wilayah Maluku Tengah, Rapat dihadiri Kepala Kantor KUA, Disdukcapil, MUI, dan Sekretaris PKK Kabupaten Maluku Tengah selaku penggiat pelaksanaan itsbat nikah

Pembahasan siang itu mencakup banyak hal mulai dari blanko/formulir pendataan yang mengharuskan kejelasan identitas suami-istri, riwayat perkawinan yang menerangkan tanggal, tempat, wali nikah, saksi , mahar, status sebelum menikah hingga ada atau tidaknya hubungan nasab dan sesusuan. Pada formulir itsbat nikah yang dirancang oleh PA Masohi, juga mengharuskan masyarakat mencantumkan surat keterangan tidak mampu bagi masyarakat yang ingin berperkara secara prodeo/Cuma-cuma. Rapat juga membahas tentang kemungkinan adanya kendala pada saat pendataan, termas Quk kemungkinan adanya saksi dan wali nikah palsu. Ada 100 formulir pemohonan itsbat nikah, tentunya ini akan diseleksi dengan merujuk pada kelengkapan persyaratan.

2

Hasil rapat mengagendakan tanggal 16/3/2015 formulir yang telah didata, diteruskan ke PA Masohi, untuk didaftarkan, ditetapkan majelis dan hari sidang. Pengumuman akan dilaksanakan pada tanggal 21/3/2015. Tanggal 22/3/2015 PKK Kabupaten Maluku Tengah akan melaksanakan sosialisasi/pengumuman dengan mengundang para pemohon itsbat nikah, dalam kesempatan itu nantinya akan dijelaskan mengenai administrasi yang harus dipenuhi, bagaiamana jalannya persidangan, hingga mengingatkan tentang rukun nikah, apabila ada pasangan yang menikah dulunya belum memenuhi rukun nikah, maka KUA dan Disdukcapil siap menikahkan kembali dan mencatat pernikahan pada hari itu juga.

Hingga saat ini PA Masohi telah meneken MoU dengan 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan Kabupaten Maluku Tengah, kedepan pelaksanaan layanan terpadu sidang itsbat nikah akan menjangkau kurang lebih 10 kecamatan di pulau Seram. Itsbat nikah merupakan hal yang mutlak demi tertibnya administrasi perkawinan di wilayah hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berimplikasi pada kepastian hukum terhadap status perkawinan, status anak, dan status harta perkawinan. (yenni lestari)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021