Usai penadatanganan MoU dengan Pemda dan Kementerian Agama Maluku Tengah beberapa waktu lalu, Seolah tak ingin membuang waktu program pelayanan sidang terpadu segera digelar. Kesadaran hukum masyarakat yang tumbuh seiring dengan adanya sosialisasi yang baik tentang kepastian hukum perkawinan, mendorong PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) Maluku Tengah mulai mendata masyarakat yang belum mendaftarkan pernikahan mereka.
Rabu, 11/3/2015, PA Masohi lakukan pembahasan implementasi pelayanan sidang terpadu perkara itsbat nikah untuk wilayah Maluku Tengah, Rapat dihadiri Kepala Kantor KUA, Disdukcapil, MUI, dan Sekretaris PKK Kabupaten Maluku Tengah selaku penggiat pelaksanaan itsbat nikah
Pembahasan siang itu mencakup banyak hal mulai dari blanko/formulir pendataan yang mengharuskan kejelasan identitas suami-istri, riwayat perkawinan yang menerangkan tanggal, tempat, wali nikah, saksi , mahar, status sebelum menikah hingga ada atau tidaknya hubungan nasab dan sesusuan. Pada formulir itsbat nikah yang dirancang oleh PA Masohi, juga mengharuskan masyarakat mencantumkan surat keterangan tidak mampu bagi masyarakat yang ingin berperkara secara prodeo/Cuma-cuma. Rapat juga membahas tentang kemungkinan adanya kendala pada saat pendataan, termas Quk kemungkinan adanya saksi dan wali nikah palsu. Ada 100 formulir pemohonan itsbat nikah, tentunya ini akan diseleksi dengan merujuk pada kelengkapan persyaratan.
Hasil rapat mengagendakan tanggal 16/3/2015 formulir yang telah didata, diteruskan ke PA Masohi, untuk didaftarkan, ditetapkan majelis dan hari sidang. Pengumuman akan dilaksanakan pada tanggal 21/3/2015. Tanggal 22/3/2015 PKK Kabupaten Maluku Tengah akan melaksanakan sosialisasi/pengumuman dengan mengundang para pemohon itsbat nikah, dalam kesempatan itu nantinya akan dijelaskan mengenai administrasi yang harus dipenuhi, bagaiamana jalannya persidangan, hingga mengingatkan tentang rukun nikah, apabila ada pasangan yang menikah dulunya belum memenuhi rukun nikah, maka KUA dan Disdukcapil siap menikahkan kembali dan mencatat pernikahan pada hari itu juga.
Hingga saat ini PA Masohi telah meneken MoU dengan 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan Kabupaten Maluku Tengah, kedepan pelaksanaan layanan terpadu sidang itsbat nikah akan menjangkau kurang lebih 10 kecamatan di pulau Seram. Itsbat nikah merupakan hal yang mutlak demi tertibnya administrasi perkawinan di wilayah hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berimplikasi pada kepastian hukum terhadap status perkawinan, status anak, dan status harta perkawinan. (yenni lestari)