Rabu, 11/2/2015, PA Masohi resmi tandatangani Memorandum of Understanding (MoU), dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Seram Bagian Timur (SBT), dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, maka PA Masohi merupakan PA pertama sewilayah Provinsi Maluku yang melaksanakan MoU guna mewujudkan pelayanan terpadu, dengan Nota Kesepahaman tertanggal 11 Februari 2015 Nomor : 180/109/2015 (Pemda SBT), W-24/A2/48/HM.00/II/2015 (PA Masohi), Kd.25.07/2/PW/00/106/2015 (Kemenag).
Hadir saat itu, Tim Sidang Keliling PA Masohi yang dipimpin langsung KPA Masohi Drs. Mursidin, MH., Zaenal. R. Puarada, S.HI (Hakim), Burhanudin Manilet, S.Ag (Hakim), Halim Marasabessy, S.Ag (Panmud Hukum), Sekda Pemda Kabupaten SBT, Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi Kabupaten SBT, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten SBT, Kepala Tata Usaha Kemenag, serta Bimas Islam Kabupaten SBT. Dari 3 kabupaten, wilayah Yuridiksi PA Masohi, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan kabupaten pertama, yang telah menandatangani MoU, dan akan disusul dengan 2 kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah.
MoU dilaksanakan ditengah agenda awal pelaksanaan sidang keliling, MoU Pelayanan terpadu ketiga instansi PA Masohi, Pemda (Catatan Sipil), dan Kemenag (KUA) setempat, diharapkan PA Masohi dapat menjangkau lebih banyak lagi daerah-daerah yang sulit mendapatkan akses pelayanan hukum akibat terkendala faktor geografis dan biaya. Fokus PA Masohi dalam Nota Kesepahaman dan Sidang keliling Tahun 2015 adalah pada perkara itsbat nikah, Untuk mewujudkan azas persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di bidang hukum keluarga, baik status pernikahan, perceraian, hingga status anak.
Sidang keliling perdana PA Masohi dilaksanakan tanggal 10 s/d 12 Februari 2015 di Kec.Bula, Kabupaten SBT, Menempuh jarak kurang lebih 340 KM, 9 jam perjalanan darat, menggunakan mobil untuk tiba di Kec. Bula. Tim sidang keliling PA Masohi menerima dan memutus 8 perkara perkawinan. Dengan adanya sosialisasi yang baik dapat lebih meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam, pentingnya kepastian hukum, yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang pengadilan.(yennilestari)