logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 472

1

Rabu, 11/2/2015, PA Masohi resmi tandatangani Memorandum of Understanding (MoU), dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Seram Bagian Timur (SBT), dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, maka PA Masohi merupakan PA pertama sewilayah Provinsi Maluku yang melaksanakan MoU guna mewujudkan pelayanan terpadu, dengan Nota Kesepahaman tertanggal 11 Februari 2015 Nomor : 180/109/2015 (Pemda SBT), W-24/A2/48/HM.00/II/2015 (PA Masohi), Kd.25.07/2/PW/00/106/2015 (Kemenag).

Hadir saat itu, Tim Sidang Keliling PA Masohi yang dipimpin langsung KPA Masohi Drs. Mursidin, MH., Zaenal. R. Puarada, S.HI (Hakim), Burhanudin Manilet, S.Ag (Hakim), Halim Marasabessy, S.Ag (Panmud Hukum), Sekda Pemda Kabupaten SBT, Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi Kabupaten SBT, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten SBT, Kepala Tata Usaha Kemenag, serta Bimas Islam Kabupaten SBT. Dari 3 kabupaten, wilayah Yuridiksi PA Masohi, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan kabupaten pertama, yang telah menandatangani MoU, dan akan disusul dengan 2 kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah.

2

MoU dilaksanakan ditengah agenda awal pelaksanaan sidang keliling, MoU Pelayanan terpadu ketiga instansi PA Masohi, Pemda (Catatan Sipil), dan Kemenag (KUA) setempat, diharapkan PA Masohi dapat menjangkau lebih banyak lagi daerah-daerah yang sulit mendapatkan akses pelayanan hukum akibat terkendala faktor geografis dan biaya. Fokus PA Masohi dalam Nota Kesepahaman dan Sidang keliling Tahun 2015 adalah pada perkara itsbat nikah, Untuk mewujudkan azas persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di bidang hukum keluarga, baik status pernikahan, perceraian, hingga status anak.

Sidang keliling perdana PA Masohi dilaksanakan tanggal 10 s/d 12 Februari 2015 di Kec.Bula, Kabupaten SBT, Menempuh jarak kurang lebih 340 KM, 9 jam perjalanan darat, menggunakan mobil untuk tiba di Kec. Bula. Tim sidang keliling PA Masohi menerima dan memutus 8 perkara perkawinan. Dengan adanya sosialisasi yang baik dapat lebih meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam, pentingnya kepastian hukum, yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang pengadilan.(yennilestari)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021