Jumlah perkara di PA Masohi meningkat 10% di Tahun 2014, berdasarkan hasil wawancara dengan Panitera Hukum PA Masohi, Halim Marasabessy, S.Ag. Tahun ini PA Masohi menerima 118 perkara gugatan dan 8 perkara permohonan. Perkara-perkara yang terdaftar sebagian besar adalah perkara Sidang Keliling, dengan jumlah perkara sebanyak 52 perkara.
Faktor geografis menjadi alasan utama banyaknya perkara-perkara Sidang Keliling, Jarak tempuh masyarakat pencari keadilan dengan kota kabupaten Maluku Tengah terbilang sangat jauh sekitar kurang lebih 320 KM. Tahun 2014 sidang keliling digelar sebanyak 3 kali. Jumlah ini tentunya masih kurang mengingat masih banyak wilayah-wilayah lain yang membutuhkan pelayanan hukum. Faktor kedua adalah dana, kebanyakan masyarakat pencari keadilan terbentur besarnya biaya yang harus dikeluarkan apabila berperkara di PA Masohi, dengan jarak yang jauh dan kondisi geografis yang cenderung sulit untuk dijangkau.
Memeratakan hukum dan memberikan pelayanan prima adalah salah satu visi dan misi Mahkamah Agung, Tahun 2015 direncanakan Sidang Keliling PA Masohi akan digelar 9 kali di 3 Kabupaten dan 9 Kecamatan. Ini meningkat 3 kali lipat dari tahun 2014. (Yenni Lestari/Tim TI)