Dalam rapat kerja kepaniteraan Kamis, 8/1/2015 yang dipimpin langsung oleh KPA Masohi Drs. Mursidin, MH., didampingi oleh Pansek dan Wapan PA Masohi, dilakukan pembahasan rencana kerja sidang keliling. Tahun 2014 lalu, PA Masohi melakukan 3 kali sidang keliling, dengan jumlah 52 perkara, untuk Tahun 2015, PA Masohi mendapat tanggungjawab menggelar 10 kali sidang keliling dengan agenda pelaksanaan pada bulan Pebruari hingga November mendatang, di 3 kabupaten dan menjangkau 10 kecamatan.
Sidang keliling tahun ini diharapkan dapat menjangkau daerah lebih luas lagi, guna memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang terkendala faktor geografis dan biaya. Program khusus PA Masohi dalam pelaksanaan sidang keliling Tahun 2015, memfokuskan pada perkara itsbat nikah, Untuk mewujudkan azas persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. PA Masohi menggagas dibuatnya Nota Kesepahaman/MoU ( Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Daerah setempat (Catatan Sipil) dengan Kementerian Agama (KUA), untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di bidang hukum keluarga, baik status pernikahan, perceraian, hingga status anak. (yenni-lestari)