logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 1440

Penilaian Dekorum Ruang Sidang dan K3

Oleh Tim Penilai PTA. Ambon

 

Masohi - Jum’at, 07 Februari 2020 sekitar pukul 08.00 WIT, Pengadilan Agama Masohi kedatangan Tim Penilai dari Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Tim Penilai yang terdiri dari lima orang tersebut dipimpin oleh Bapak Wakil Ketua PTA. Ambon, H. A. Razak Pellu, SH.,MH dengan didampingi oleh empat orang anggota yakni Panitera PTA. Ambon, Drs. Hairil Anwar, M.H., Sekretaris PTA. Ambon, Ismail Difinubun, S.Ag. dan dua orang Pelaksana yakni Afwan Arsyad, A.md. dan Aulia Rahman. Kedatangan Tim Penilai ke Pengadilan Agama Masohi adalah dalam rangka melaksanakan penilaian dan pembinaan di Pengadilan Agama Masohi pada Lomba Dekorum Ruang Sidang dan K3 (kebersihan, Keindahan dan Kerapihan) sesuai dengan surat dari Dirjen Badilag Nomor 072/DJA/OT.01.3/I/2020 tanggal 09 Januari 2020.

Tim Penilai PTA. Ambon mulai melaksanakan penilaian Dekorum Ruang Sidang dan K3 Pengadilan Agama Masohi pada pukul 08.30 WIT dan berakhir pada pukul 10.30 WIT, dilanjutkan dengan ekspos hasil penilaian serta pembinaan oleh Wakil Ketua PTA. Ambon sampai dengan pukul 12.00 WIT. Ekspose hasil penilaian dan pembinaan oleh Tim dari PTA. Ambon tersebut dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Masohi dengan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Pejabat Sruktural dan Fungsional serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Masohi.

Dalam ekspose hasil penilaian, Panitera PTA. Ambon selaku anggota Tim Penilai menyampaikan beberapa hal yang harus segera dilengkapi terkait dengan perangkat persidangan, antara lain laptop untuk majelis hakim, alas palu sidang dan CCTV. Panitera PTA. Ambon juga menghimbau kepada seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Masohi untuk bersatu dan bekerja sama dalam menyongsong Lomba Dekorum Ruang Sidang dan K3 yang diadakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, sebab menurutnya Pengadilan Agama Masohi adalah salah satu dari dua Pengadilaan Agama Kelas II di wilayah PTA. Ambon yang diikutsertakan dalam Lomba Dekorum Ruang Sidang dan K3 untuk kategori III.

Sekretaris PTA. Ambon yang juga selaku anggota Tim Penilai menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait budaya 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) yang harus terus dilaksanakan dalam pekerjaan sehari-hari, salah satunya dengan menjaga kebersihan ruangan maupun meja kerja, dan menghimbau kepada seluruh Aparatur Pengadilan Agama Masohi agar setiap selesai jam kerja, sebelum meninggalkan ruangan hendaknya merapikan meja kerjanya masing-masing sehingga tidak ada lagi kertas-kertas yang berserakan diatas meja, selain itu setiap pegawai disamping melaksanakan tupoksinya juga harus bisa bekerjasama satu sama lain, saling membackup pekerjaan agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat atau para Pencari Keadilan.

Setelah Tim Penilai selesai menyampaikan hasil penilaiannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon memberikan pembinaan kepada jajaran pimpinan dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Masohi. Dalam pembinaannya, Wakil Ketua PTA. Ambon menyampaikan bahwa tugas menjaga kebersihan lingkungan Pengadilan Agama Masohi adalah tugas bersama dan tanggungjawab seluruh Aparatur Pengadilan Agama Masohi. Wakil Ketua PTA. Ambon juga menekankan bahwa dengan telah dibangunnya ZI maka pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Masohi harus merubah mindset dengan memahami core bisnis Pengadilan yakni memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Pencari Keadilan, segala upaya harus ditujukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan, nilai - nilai dalam Zona Integritas bukan hanya harus ada dalam hati dan pikiran tetapi harus direalisasikan dalam kehidupan. Para Pimpinan hendaknya memberikan contoh kebaikan kepada bawahannya. ‘’Sebuah kebaikan yang ditiru oleh orang lain dan dilaksanakan turun temurun oleh orang lain merupakan suatu amal jariyah.’’Demikian closing statement Wakil Ketua PTA. Ambon.

(By Pray)

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021