Penilaian Dekorum Ruang Sidang dan K3
Oleh Tim Penilai PTA. Ambon
Masohi - Jum’at, 07 Februari 2020 sekitar pukul 08.00 WIT, Pengadilan Agama Masohi kedatangan Tim Penilai dari Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Tim Penilai yang terdiri dari lima orang tersebut dipimpin oleh Bapak Wakil Ketua PTA. Ambon, H. A. Razak Pellu, SH.,MH dengan didampingi oleh empat orang anggota yakni Panitera PTA. Ambon, Drs. Hairil Anwar, M.H., Sekretaris PTA. Ambon, Ismail Difinubun, S.Ag. dan dua orang Pelaksana yakni Afwan Arsyad, A.md. dan Aulia Rahman. Kedatangan Tim Penilai ke Pengadilan Agama Masohi adalah dalam rangka melaksanakan penilaian dan pembinaan di Pengadilan Agama Masohi pada Lomba Dekorum Ruang Sidang dan K3 (kebersihan, Keindahan dan Kerapihan) sesuai dengan surat dari Dirjen Badilag Nomor 072/DJA/OT.01.3/I/2020 tanggal 09 Januari 2020.
Tim Penilai PTA. Ambon mulai melaksanakan penilaian Dekorum Ruang Sidang dan K3 Pengadilan Agama Masohi pada pukul 08.30 WIT dan berakhir pada pukul 10.30 WIT, dilanjutkan dengan ekspos hasil penilaian serta pembinaan oleh Wakil Ketua PTA. Ambon sampai dengan pukul 12.00 WIT. Ekspose hasil penilaian dan pembinaan oleh Tim dari PTA. Ambon tersebut dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Masohi dengan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Pejabat Sruktural dan Fungsional serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Masohi.
Dalam ekspose hasil penilaian, Panitera PTA. Ambon selaku anggota Tim Penilai menyampaikan beberapa hal yang harus segera dilengkapi terkait dengan perangkat persidangan, antara lain laptop untuk majelis hakim, alas palu sidang dan CCTV. Panitera PTA. Ambon juga menghimbau kepada seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Masohi untuk bersatu dan bekerja sama dalam menyongsong Lomba Dekorum Ruang Sidang dan K3 yang diadakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, sebab menurutnya Pengadilan Agama Masohi adalah salah satu dari dua Pengadilaan Agama Kelas II di wilayah PTA. Ambon yang diikutsertakan dalam Lomba Dekorum Ruang Sidang dan K3 untuk kategori III.
Sekretaris PTA. Ambon yang juga selaku anggota Tim Penilai menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait budaya 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) yang harus terus dilaksanakan dalam pekerjaan sehari-hari, salah satunya dengan menjaga kebersihan ruangan maupun meja kerja, dan menghimbau kepada seluruh Aparatur Pengadilan Agama Masohi agar setiap selesai jam kerja, sebelum meninggalkan ruangan hendaknya merapikan meja kerjanya masing-masing sehingga tidak ada lagi kertas-kertas yang berserakan diatas meja, selain itu setiap pegawai disamping melaksanakan tupoksinya juga harus bisa bekerjasama satu sama lain, saling membackup pekerjaan agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat atau para Pencari Keadilan.
Setelah Tim Penilai selesai menyampaikan hasil penilaiannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon memberikan pembinaan kepada jajaran pimpinan dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Masohi. Dalam pembinaannya, Wakil Ketua PTA. Ambon menyampaikan bahwa tugas menjaga kebersihan lingkungan Pengadilan Agama Masohi adalah tugas bersama dan tanggungjawab seluruh Aparatur Pengadilan Agama Masohi. Wakil Ketua PTA. Ambon juga menekankan bahwa dengan telah dibangunnya ZI maka pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Masohi harus merubah mindset dengan memahami core bisnis Pengadilan yakni memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Pencari Keadilan, segala upaya harus ditujukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan, nilai - nilai dalam Zona Integritas bukan hanya harus ada dalam hati dan pikiran tetapi harus direalisasikan dalam kehidupan. Para Pimpinan hendaknya memberikan contoh kebaikan kepada bawahannya. ‘’Sebuah kebaikan yang ditiru oleh orang lain dan dilaksanakan turun temurun oleh orang lain merupakan suatu amal jariyah.’’Demikian closing statement Wakil Ketua PTA. Ambon.
(By Pray)