PELAKSANAAN RAPAT MONITORING DAN EVALUASI SOP PENYELESAIAN PERKARA
PADA PENGADILAN AGAMA MASOHI
Pengadilan Agama Masohi telah mengadakan Rapat (Monitoring dan Evaluasi) Standar Operasional Prosedur (SOP) pada hari Senin ,25/01/2021 pukul 10.00 WIT. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 207/DjA.3HM.001/2021 perihal Review Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Pengadilan Agama. Adapun pesertanya berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Masohi No : W24-A2/225/OT.01.3/I/2021 terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi Rifyal Fachry Tatuhey, S.HI, MH. sebagai penanggung jawab Tim review, dengan didampingi 2 Hakim Pengawas Bidang sebagai koordinator Tim Review, dan Panitera sebagai ketua Tim Review bagian keperkaraan, sertadihadiri oleh Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Gugatan, berserta Staf bagian perkara dan petugas Pelayanan sebagai Anggota Tim Review tersebut.
Rapat tersebut dilaksanakan dengan maksud mereview dan memperbaiki beberapa Narasi dalam SOP itu sendiri tanpa mengubah Isi dari SOP tersebut, dan melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara SOP dan pelaksanaanya dalam proses penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama Masohi.
Rapat dibuka oleh Penanggung Jawab Tim Review, dan dilanjutkan dengan melaksanakan pembahasan Review terkait SOP. kemudian Masing-masing peserta mengemukakan beberapa permasalahan dalam pelaksanaan SOP untuk selanjutnya ditemukan solusinya.
Adapun hasil rapat Monitoring dan Evaluasi SOP penyelesaian perkara adalah sebagai berikut :
- Durasi Pelayanan untuk lebih dimaksimalkan selambat-lambatnya seperti apa yang tertera dalam SOP,
- Pelayanan harus cermat agar menghindari kesalahan-kesalahan kecil.
- Pendelegasian harus sesuai SOP.
- Kesesuaian pelaksanaan tugas yang mengacu pada SOP.
- Beberapa perbaikan terhadap Narasi dan penggunaan bahasa pada SOP sebelumnya.
- Beberapa usulan perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing bagian Kepaniteraan yang mana dalam SOP tersebut masih terdapat penyebutan Aplikasi “SIADPA” kemudian untuk diganti dengan Aplikasi “SIPP”.
Rapat yang berlangsung kurang lebih selama 4 Jam ini dilaksanakan sebagai penunjang pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wiayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2021.
By (A6)