logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 1204

KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK PANITERA MAHKAMAH AGUNG

Jakarta-Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr.H.M.Syarufuddin,SH.,MH  Melantik Dr. Ridwan Mansyur,SH.,MH sebagai Panitera Mahkamah Agung RI pada, Rabu 3 Februari 2021 bertempat di Ruang Kusumaatmadja lantai 14 Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 4/M Tahun 2021 Tanggal 29 Januari 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Panitera Mahkamah Agung.

Ridwan Mansyur menggantikan Made Rawa Arywan yang memasuki batas usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 Februari 2021. Sebelum dilantik menjadi Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.

Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan ini dimulai dengan Pembacaan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia oleh Kepala Biro Kepegawaian,dilanjutkan dengan pengambilan sumpah oleh Ketua Mahkamah Agung.

“Demi Allah Saya Bersumpah, Bahwa saya akan memenuhi Kewajiban Sebagai Panitera Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, Memegang Teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Menjalankan segala Peraturan Perundang-Undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”Ucap Ridwan Mansyur dihadapan Ketua Mahkamah Agung.

Di awal Sambutannya Ketua Mahkamah Agung Mengucapkan Selamat Kepada Dr.Ridwan Mansyur,SH.,MH atas Pelantikannya sebagai Panitera Mahkamah Agung,semoga Saudara dapat Memimpin Organisasi Kepaniteraan untuk menjadi lebih baik karena Jabatan Panitera Mahkamah Agung memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan dukungan terhadap Core Business di Mahkamah Agung, yaitu Penyelesaian Perkara.

Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa Tugas menjadi Panitera di Mahkamah Agung tentulah sangat berat, dan harus meperhatikan dua hal penting dalam proses penanganan perkara, yang pertama menyangkut “jangka waktu penyelesaian’’dan yang kedua menyangkut’’kecermatan dalam penulisan putusan.

Diakhir Sambutannya Syarifuddin berpesan “Jabatan yang kita emban hanyalah sesaat, berbuatlah yang terbaik selagi kita mampu melakukannya, karena waktu tidak akan berhenti dan kitapun tidak mungkin bisa kembali’’

Acara Pelantikan ini dihadiri oleh Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti Karini dan Ketua Dharmayukti Karini Cabang Mahkamah Agung dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat. (Humas)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021