logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 580

KPTA AMBON KUNJUNGI DISDUKCAPIL MALTENG UNTUK SOSIALISASI APLIKASI “PETASAN”

(PETIKAN SALINAN PUTUSAN)

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Drs. H. M. Manshur. S.H., M.H. melakukan kunjungan sekaligus sosialisasi aplikasi Petikan Salinan Putusan (PETASAN) kepada Kantor DISDUK CAPIL MAL-TENG pada hari jum’at 29 Januari 2021 tepatnya pukul 11.00 WIT.

Pertemuan yang juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi ini membahas tentang masalah pada kasus perubahan data status Perkawinan pada masyarakat Maluku Tengah khususnya yang beragama Islam pasca bercerai yang sampai saat ini masih belum mencapai titik final sampai pada data induk kependudukan.

Dalam pelaksanaannya selama ini perubahan data tersebut masih dilakukan secara manual oleh masyarakat yang datang sendiri melaporkan bukti sah perceraian terlebih dahulu, untuk dilaporkan kepada kantor DISDUKCAPIL guna merubah data kartu keluarga dan KTP, sehingga hal ini menyebabkan tidak optimalnya perubahan data status perkawinan pada Identitas kependudukan tersebut.

 

Aplikasi PETASAN ini memiliki tujuan sebagai Penyaji data perkara yang telah diputus pengadilan sehingga dari DISDUKCAPIL sendiri dapat segera mengetahui perubahan status data perkawinan tersebut secara cepat. Dengan aplikasi ini setelah terjadinya perceraian Pada Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Agama Masohi), diharapkan bisa dengan cepat, efektif, dan efisien perubahan data baik status perkawinan maupun data kependudukan pada Masyarakat Maluku Tengah Pada khususnya yang beragama muslim dapat segera di ketahui, Untuk selanjutnya dapat dilakukan perubahan data tersebut.

Drs. Noval Anakota, M.Si. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maluku Tengah mengapresiasi dan menyambut baik Peluncuran Aplikasi PETASAN. Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan Dalam pelayanan Masyarakat yang selama ini akses informasi perubahan data status pernikahan pada masyarakat maluku tengah khususnya warga muslim kurang efektif diakibatkan oleh terlambatnya pelaporan data perceraian dari pengadilan agama yang mempengaruhi data status perkawinan masyarakat.

 

Acara Tersebut Diakhiri dengan Penyerahan Manual Book Aplikasi PETASAN Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Malteng Drs. Noval Anakota, M.Si. selanjutnya untuk diteruskan Kepada Kantor Urusan Agama dibawahnya.

By (a6)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021