KPTA AMBON KUNJUNGI DISDUKCAPIL MALTENG UNTUK SOSIALISASI APLIKASI “PETASAN”
(PETIKAN SALINAN PUTUSAN)
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Drs. H. M. Manshur. S.H., M.H. melakukan kunjungan sekaligus sosialisasi aplikasi Petikan Salinan Putusan (PETASAN) kepada Kantor DISDUK CAPIL MAL-TENG pada hari jum’at 29 Januari 2021 tepatnya pukul 11.00 WIT.
Pertemuan yang juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi ini membahas tentang masalah pada kasus perubahan data status Perkawinan pada masyarakat Maluku Tengah khususnya yang beragama Islam pasca bercerai yang sampai saat ini masih belum mencapai titik final sampai pada data induk kependudukan.
Dalam pelaksanaannya selama ini perubahan data tersebut masih dilakukan secara manual oleh masyarakat yang datang sendiri melaporkan bukti sah perceraian terlebih dahulu, untuk dilaporkan kepada kantor DISDUKCAPIL guna merubah data kartu keluarga dan KTP, sehingga hal ini menyebabkan tidak optimalnya perubahan data status perkawinan pada Identitas kependudukan tersebut.
Aplikasi PETASAN ini memiliki tujuan sebagai Penyaji data perkara yang telah diputus pengadilan sehingga dari DISDUKCAPIL sendiri dapat segera mengetahui perubahan status data perkawinan tersebut secara cepat. Dengan aplikasi ini setelah terjadinya perceraian Pada Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Agama Masohi), diharapkan bisa dengan cepat, efektif, dan efisien perubahan data baik status perkawinan maupun data kependudukan pada Masyarakat Maluku Tengah Pada khususnya yang beragama muslim dapat segera di ketahui, Untuk selanjutnya dapat dilakukan perubahan data tersebut.
Drs. Noval Anakota, M.Si. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maluku Tengah mengapresiasi dan menyambut baik Peluncuran Aplikasi PETASAN. Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan Dalam pelayanan Masyarakat yang selama ini akses informasi perubahan data status pernikahan pada masyarakat maluku tengah khususnya warga muslim kurang efektif diakibatkan oleh terlambatnya pelaporan data perceraian dari pengadilan agama yang mempengaruhi data status perkawinan masyarakat.
Acara Tersebut Diakhiri dengan Penyerahan Manual Book Aplikasi PETASAN Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Malteng Drs. Noval Anakota, M.Si. selanjutnya untuk diteruskan Kepada Kantor Urusan Agama dibawahnya.
By (a6)