logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 862

PENGADILAN AGAMA MASOHI MENGGELAR RAPAT KERJA (RAKER)

TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN TEMA

“OPTIMALISASI KINERJA UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI”

Dalam rangka mewujudkan Kinerja yang Optimal menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, diperlukan suatu perencanaan  yang matang, untuk itu pada awal tahun 2021 ini Pengadilan Agama Masohi menggelar kegiatan Rapat Kerja yang  dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 04 Februari 2021 di Ruang Serbaguna Pengadilan Agama Masohi.

Rapat Kerja dengan dibuka oleh Pembawa Acara dan dibuka secara resmi  oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi Abubakar Gaite, S.Ag,. M.H. selaku  pembina kegiatan rapat kerja, didampingi Ketua Panitia Pelaksana yaitu Fatkun Qorib, S.Sy. , dan Wakil Ketua Panitia yaitu Syarifah Nazwah, S.H.I.

Dalam Sambutan pembukanya, Bapak Ketua mengungkapkan capaian-capaian kinerja yang telah dilakukan oleh PA Masohi sebelumnya sebagai bahan evaluasi, dan beliaupun berharap, agar rapat Kerja yang dilaksanakan ini akan menghasilkan bahan perencanaan dalam rangka menyusun program kerja tahun 2021.

Kegiatan pelaksanaan Rapat Kerja Pengadilan Agama Masohi tahun 2021 terbagi menjadi 9 (Sembilan) komisi yang bahasan bidangnya terdiri dari :

  1. Komisi I    : Pimpinan, diketuai oleh AbubakarGaite, S.Ag,. M.H.
  2. Komisi II   : Hakim, Hawasbid, Dan Asessor Internal, diketuai oleh Fatkun Qorib, S.Sy.
  3. Komisi III  : Panmud Hukum, diketuai oleh Sitti Sarifah, S.Ag.
  4. Komis IV   : Panmud Permohonan, diketuai oleh Abdul HalimTuasikal, S.H.I.
  5. Komisi V   : Panmud Gugatan, diketuai Oleh Drs. Abdul Aziz Nurlette.
  6. KomisiVI   : Kepegawaian Dan ORTALA, diketuai oleh Sarmada Tuasikal, S.Ag.
  7. KomisiVII  : Umum dan Keuangan, diketuai Oleh Nur Ida Tualeka, S.H.
  8. KomisiVIII : Perencanaan, IT, dan Pelaporan, diketuai oleh Annisa Latuconsina, S.H.I.
  9. Komisi IX  : Survey KepuasanMasyarakat, Dokumen Kontrol, dan Pelayanan Publik, diketuai oleh Dra. Alawiah Mony

Rapat pembahasan pada masing-masing komisi dilaksanakan di beberapa ruang sidang komisi, selanjutnya setelah rapat Komisi selesai dilanjutkan dengan Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh ketua komisi dan anggota. Pada rapat pleno masing-masing komisi mempresentasikan rencana programnya dan setelah itu, komisi yang lain memberikan masukan serta perbaikan  dalam rangka penyempurnaan, dan dilanjutkan rapat pleno yang diakhiri dengan pengesahan hasil rapat kerja menjadi Program Kerja PA Masohi 2021.

Tepat pukul 20.30 WIT, Kegiatan Rapat Kerja ditutup dengan Penyerahan hasil Pleno Rapat Kerja masing-masing komisi  oleh Ketua Panitia kepada Ketua Pengadilan Agama Masohi, didampingi oleh Ketua Organizing Commite, semoga dengan hasil rapat kerja ini sesuai tema yang diambil dapat terwujud.

By (A6)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021