logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 713

Ekspose Hasil Pengawasan Hatiwasda PTA Ambon

di Pengadilan Agama Masohi

 

Rabu, (21/04/2021). Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Masohi, diadakan ekspose hasil pengawasan rutin dari Tim Pengawasan PTA Ambon. Sesuai dengan surat tugas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon nomor: W24-A/657/PS.00/4/2021 dan W24-A/657.0/PS.00/4/2021 tanggal 14 April 202, Yang bertugas Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan layanan Peradilan pada Pengadilan Agama Masohi adalah :

  1. Wakil Ketua PTA Ambon H. Helminizami, S.H., M.H. Sebagai Koordinator Tim Pengawas Layanan Pengadilan di PA Masohi dan Panmud Hukum Drs. Samaun Madaul Sebagai Anggota.
  2. HATIWASDA PTA Ambon Drs. Harum Rendeng, S.H., M.H. sebagai Ketua Tim Pengawas Bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan PA Masohi yang beranggotakan KASUBBAG Tata Usaha dan Rumah Tangga PTA Ambon Onny Ulath, S.H.I. dan Pranata Komputer Afwan Arsyad, S.H.

Dalam Surat Tugas tersebut, jangka waktu pelaksanaan pengawasan selama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak tanggal 19 April 2021 Sampai dengan 21 April 2021.

Dalam ekspose tersebut, TIM Pengawas PTA Ambon menyampaikan hasil pengawasan di Pengadilan Agama Masohi Bidang Layanan Pengadilan, Kepaniteraan, dan Administrasi Kesekretariatan yang dilakukan selama 3 (tiga) hari.

Memperhatikan hasil pengawasan pada Pengadilan Agama Masohi tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pengadilan Agama Masohi telah berupaya memperbaiki sebagian besar temuan-temuan pada pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pengadilan Tinggi Agama Ambon dan berupaya meningkatkan kinerja mereka. Ini membuktikan bahwa Pengadilan Agama Masohi benar-benar ingin memperbaiki kinerja mereka sebagai salah satu bentuk reformasi birokrasi.

by (A6)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021