logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 807

BUKA PUASA BERSAMA DI LINGKUNGAN KELUARGA BESAR

PENGADILAN AGAMA MASOHI RAMADHAN 1442 H

Bertepatan dengan hari ke-10 bulan ramadhan 1442 H/ 22 April 2021, Pengadilan Agama Masohi melaksanakan kegiatan Buka puasa bersama di lingkungan Pengadilan Agama Masohi. Acara yang bertemakan “Membangun Ketakwaan Sebagai Pondasi SDM Yang Unggul” ini dihadiri oleh seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Masohi beserta Keluarganya. Acara ini juga merupakan salah satu bagian dari beberapa agenda kegiatan Amaliah Di bulan Ramadhan yang sudah di programkan oleh Pengadilan Agama Masohi.

Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Alqur'an. Acara kemudian dilanjutkan dengan Kultum Yang dibawakan oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Masohi Abubakar Gaite, S.Ag,. M.H. Sebelum memasuki waktu berbuka puasa. Setelah berbuka puasa dilaksanakan sholat maghrib berjama’áh yang diimami oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi Rifyal Fachry Tatuhey, S.H.I., M.H. Acara berlanjut hingga Sholat Isya’ yang di Imami oleh Panitera Muda Permohonan Drs. Abdul Azis Nurlette diikuti Tausiyah Ramadhan yang dibawakanoleh Hakim Pengadilan Agama Masohi Fatkun Qorib, S.Sy. sebelum ditutup dengan sholat tarawih berjamaáh.

Acara ini bertujuan menambah semangat yang dilandasi dorongan nilai Spiritual Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab Sebagai ASN Pengadilan Agama Masohi yang berintegritas. Hal ini sesuai dengan isi Tausiyah dan Kultum serta Tema acara yang esensinya “Semangat kinerja yang dilandasi Dorongan nilai Spiritual SDM dalam melaksanakan Tugas dan tanggungjawab memiliki sinergitas dengan Semangat Pengadilan Agama Masohi dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

By (A6)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021