logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 524

Pengadilan Agama Masohi Melaksanakan Sidang Virtual Dengan Pengadilan Agama Jombang Di Masa Pandemi

 

Rabu, 05 Agustus 2021 Pengadilan Agama Masohi melaksanakan sidang virtual dalam pemeriksaan Perkara Cerai Gugat Nomor 88/Pdt.G/2021/PA.Msh yang mana persidangan tersebut terlaksana atas kerjasama Pengadilan Agama Masohi dengan Pengadilan Agama Jombang.

 

6a6bbf35-849d-435e-b478-e21ea3ddb7f3.jpg

 

Persidangan perkaratersebut dilakukan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara yang dipimpin oleh Rifyal Fachri Tatuhey, S.H.I., M.H. didampingi Panitera Pengganti Sitti Sarifah, S.Ag.

 

WhatsApp Image 2021-08-04 at 10.24.27.jpeg

 

Pelaksanaan pemeriksaan persidangan Virtual ini merupakan alternative dan solusi bagi Masyarakat dalam memperoleh pelayanan persidangan di masa pandemi khususnya dengan adanya pemberlakuan PPKM oleh Pemerintah.

 

Ketua Pengadilan Agama Masohi, Rifyal Fachri Tatuhey, S.HI., M.H. mengatakan, “Sidang Virtual ini adalah salah satu langkah Inovasi Pengadilan Agama Masohi untuk memberi kemudahan kepada pihak berperkara dengan cara memangkas jarak, waktu dan biaya bagi para pihak. Sepertihalnya dengan perkara Cerai Gugat ini, Pihak Tergugat yang berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Agama Jombang tidak perlu menghadiri persidangan secara langsung di Pengadilan Agama Masohi. Namun cukup menghadiri persidangan secara Virtual dengan menggunakan fasilitas Teknologi Informasi secara Virtual yang tersedia di Pengadilan Agama Jombang. Apalagi saat ini kondisi sebagian besar Masyarakat khususnya di Indonesia masihter dampak pandemi Covid-19, dan berlakunya pemberlakuan PPKM yang dilakukan Pemerintah. Selain mereka mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi pastinya akan menambah biaya pengeluaran juga untuk persyaratan bepergian jauh/luar kota di masa Pendemi ini.” . (A6)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021