Pengadilan Agama Masohi Melaksanakan Sidang Virtual Dengan Pengadilan Agama Jombang Di Masa Pandemi
Rabu, 05 Agustus 2021 Pengadilan Agama Masohi melaksanakan sidang virtual dalam pemeriksaan Perkara Cerai Gugat Nomor 88/Pdt.G/2021/PA.Msh yang mana persidangan tersebut terlaksana atas kerjasama Pengadilan Agama Masohi dengan Pengadilan Agama Jombang.
Persidangan perkaratersebut dilakukan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara yang dipimpin oleh Rifyal Fachri Tatuhey, S.H.I., M.H. didampingi Panitera Pengganti Sitti Sarifah, S.Ag.
Pelaksanaan pemeriksaan persidangan Virtual ini merupakan alternative dan solusi bagi Masyarakat dalam memperoleh pelayanan persidangan di masa pandemi khususnya dengan adanya pemberlakuan PPKM oleh Pemerintah.
Ketua Pengadilan Agama Masohi, Rifyal Fachri Tatuhey, S.HI., M.H. mengatakan, “Sidang Virtual ini adalah salah satu langkah Inovasi Pengadilan Agama Masohi untuk memberi kemudahan kepada pihak berperkara dengan cara memangkas jarak, waktu dan biaya bagi para pihak. Sepertihalnya dengan perkara Cerai Gugat ini, Pihak Tergugat yang berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Agama Jombang tidak perlu menghadiri persidangan secara langsung di Pengadilan Agama Masohi. Namun cukup menghadiri persidangan secara Virtual dengan menggunakan fasilitas Teknologi Informasi secara Virtual yang tersedia di Pengadilan Agama Jombang. Apalagi saat ini kondisi sebagian besar Masyarakat khususnya di Indonesia masihter dampak pandemi Covid-19, dan berlakunya pemberlakuan PPKM yang dilakukan Pemerintah. Selain mereka mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi pastinya akan menambah biaya pengeluaran juga untuk persyaratan bepergian jauh/luar kota di masa Pendemi ini.” . (A6)