Pimpinan, Hakim dan Aparatur PA Masohi Ikuti e-Learning Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi KPK
Masohi - Hari ini, Rabu (15/9/2021) pimpinan, hakim dan seluruh aparatur PA Masohi mengikuti bimbingan teknis pengendalian gratifikasi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pembelajaran secara elektronik.
Kursus melalui pembelajaran elektronik tidak hanya semata-mata mencari sertifikat untuk gagah-gagahan, namun bagian dari bentuk internalisasi dan komitmen anti korupsi dan menolak gratifikasi yang akan dan terus ditanamkan pada diri seluruh aparatur PA Masohi.
Sebagaimana diketahui gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”
Penjelasan Aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001:
- Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi
Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
“Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”