logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 662

Tak Jadi bercerai, Ketua Pengadilan Agama Masohi Berhasil Damaikan Pihak Berperkara Dalam Proses Mediasi


Masohi, Rabu (22/09/2021), Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Masohi, Hakim Mediator Pengadilan Agama Masohi Rifyal Fachri Tatuhey, S.HI, M.H, berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register :
108/Pdt.G/2021/PA Msh.

Penting untuk diketahui bahwa dalam proses persidangan di Pengadilan Agama terdiri tahapan-tahapan. Dalam tahapan tersebut Majelis Hakim sebelum memeriksa dan memutus perkaranya dituntut selalu mendamaikan pasangan melalui tahapan Mediasi dengan menunjuk Hakim Mediator diluar majelis hakim. Selanjutnya Hakim mediator menjadi pihak yang netral dalam memediasi dan mendamaikan pihak Penggugat dan Tergugat.

 

242628606_555110379080450_5396402127918765962_n.jpg


Dikonfirmasi secara terpisah, Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tersebut dapat terlaksana karena istri sebagai pihak Pengugat dengan kesadaran dirinya memutuskan untuk menerima suami dan membina rumah tangganya agar rukun dan damai kembali.


Sebelumnya dalam proses mediasi tersebut Hakim mediator telah mengupayakan, memberikan nasehat, dan berusaha meyakinkan kepada para pihak terutama penggugat untuk menyelesaikan perkaranya secara damai.


Hakim Mediator juga memberikan pandangan terkait perceraian dan akibat buruknya terhadap perkembangan psikologis anak. Mediator pun memberi nasehat tentang pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga dengan mengesampingkan sikap ego masing masing, hingga antara Penggugat dan Tergugat tercapai kesepakatan untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali.


Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah pencapaian prestasi bagi Mediator dan Pengadilan Agama Masohi.


Diharapkan Pencapaian keberhasilan dalam mediasi di Pengadilan Agama Masohi ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya Maluku Tengah bahwa dalam berperkara di Pengadilan Agama belum tentu harus berakhir dengan Putusan cerai tetapi juga bisa diselesaikan secara Damai (win win solution). Selain itu juga sekaligus dapat meluruskan anggapan masyarakat awam tentang Peran Pengadilan Agama yang selama ini hanya di pandang negatif sebagai Lembaga yang berwenang memutuskan perkara perceraian saja.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021