Tak Jadi bercerai, Ketua Pengadilan Agama Masohi Berhasil Damaikan Pihak Berperkara Dalam Proses Mediasi
Masohi, Rabu (22/09/2021), Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Masohi, Hakim Mediator Pengadilan Agama Masohi Rifyal Fachri Tatuhey, S.HI, M.H, berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register :
108/Pdt.G/2021/PA Msh.
Penting untuk diketahui bahwa dalam proses persidangan di Pengadilan Agama terdiri tahapan-tahapan. Dalam tahapan tersebut Majelis Hakim sebelum memeriksa dan memutus perkaranya dituntut selalu mendamaikan pasangan melalui tahapan Mediasi dengan menunjuk Hakim Mediator diluar majelis hakim. Selanjutnya Hakim mediator menjadi pihak yang netral dalam memediasi dan mendamaikan pihak Penggugat dan Tergugat.
Dikonfirmasi secara terpisah, Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tersebut dapat terlaksana karena istri sebagai pihak Pengugat dengan kesadaran dirinya memutuskan untuk menerima suami dan membina rumah tangganya agar rukun dan damai kembali.
Sebelumnya dalam proses mediasi tersebut Hakim mediator telah mengupayakan, memberikan nasehat, dan berusaha meyakinkan kepada para pihak terutama penggugat untuk menyelesaikan perkaranya secara damai.
Hakim Mediator juga memberikan pandangan terkait perceraian dan akibat buruknya terhadap perkembangan psikologis anak. Mediator pun memberi nasehat tentang pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga dengan mengesampingkan sikap ego masing masing, hingga antara Penggugat dan Tergugat tercapai kesepakatan untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali.
Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah pencapaian prestasi bagi Mediator dan Pengadilan Agama Masohi.
Diharapkan Pencapaian keberhasilan dalam mediasi di Pengadilan Agama Masohi ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya Maluku Tengah bahwa dalam berperkara di Pengadilan Agama belum tentu harus berakhir dengan Putusan cerai tetapi juga bisa diselesaikan secara Damai (win win solution). Selain itu juga sekaligus dapat meluruskan anggapan masyarakat awam tentang Peran Pengadilan Agama yang selama ini hanya di pandang negatif sebagai Lembaga yang berwenang memutuskan perkara perceraian saja.