logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 491

Sukses Gelar Rapat Kerja Tahun 2022 : Pengadilan Agama Masohi Mengesahkan Program Kerja dengan Tema “Peningkatan Kinerja Untuk Menyukseskan Program Prioritas Badilag Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)”

 

sfsdfsdfsdfsdasa.JPG
(Masohi, 13 Januari 2022), Mengambil tema “Peningkatan Kinerja Untuk Menyukseskan Program Prioritas Badilag Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)”, Pengadilan Agama Masohi melaksanakan rapat kerja tahun 2022. Guna mengawali Langkah mewujudkan Tema tersebut, Pimpinan Pengadilan Agama Masohi mengajak, mendorong dan memotivasi para aparatur Pengadilan Agama Masohi untuk bergerak bekerja sama dalam meningkatkan kinerja lebih baik lagi dengan beragam inovasi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Rapat kerja secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi Rifyal Fachri Tatuhey, S.H.I., M.H. Dalam Sambutannya beliau menyampaikan, bahwa apa yang dicapai Pengadilan Agama Masohi tahun 2021 menjadi bahan evaluasi kinerja dan berharap agar rapat kerja tahun 2022 menghasilkan bahan perencanaan program kerja yang unggul, efektif, dan Tepat sasaran agar Tahun 2022 ini Pengadilan Agama Masohi dapat meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).


sdfsdgdfhdgsd.JPG

tyutyutyu.JPG
Dalam pelaksanaannya, Rapat kerja dipandu oleh moderator Suharti, S.Kom., M.H. dan dibagi dalam 3 komisi yakni ; Komisi A yang membidangi Manajemen Peradilan, Pelayanan Publik, Pembinaan dan Pengawasan, dan Lain lain dipimpin oleh Wakil Ketua (Imdad, S.HI., MH.), sedangkan Komisi B membidangi Kepaniteraan dipimpin oleh Panitera (Dra. Alawiyah Mony), dan Komisi C yang membidangi Kesekretariatan dipimpin oleh Ali Hanafi Lakesmas, S.H. Rapat pembahasan masing-masing komisi dilaksanakan di beberapa ruang yang telah ditentukan.

zxczxczxcz.JPG


Usai melaksanakan rapat komisi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi Pemaparan masing-masing Komisi yang dipusatkan di ruang sidang utama serta dihadiri oleh seluruh ketua komisi dan anggotanya. Pada sesi pemaparan Masing-masing komisi menyampaikan rencana program yang juga ditanggapi oleh masing-masing komisi lainnya dengan memberikan usulan perbaikan dalam rangka penyempurnaan.

asdasdasdasd.JPG



Rapat pleno yang berlangsung tertib dan lancar berakhir tepat pukul 17.00 WIT, dengan diserahkannya hasil rapat pleno masing-masing komisi oleh ketua panitia Fatkun Qorib., S.Sy., kepada Ketua Pengadilan Agama Masohi yang juga didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi dan acara ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi melalui acara Penutupan. a6

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021