Masohi 21 September 2022
Kehadiran para pihak dalam persidangan sangatlah diperlukan, karena dalam suatu perkara terdapat hak dan kewajiban yang dipenuhi oleh para pihak. Dengan semangat itulah Pengadilan Agama Masohi melaksanakan sidang secara virtual pada hari Rabu (21/09).
Perkara yang disidangkan secara daring ini merupakan perkara permohonan poligami. pemohon dan termohon berada di lokasi yang berbeda, sehingga Majelis Hakim memerintahkan untuk menggelar sidang secara virtual
Hakim Pengadilan Agamaa mengatakan bahwa persidangan virtual ini bukanlah pertama yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Masohi. “Walaupun para pihak tidak semuanya berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Masohi perkara ini tetap dapat berjalan dengan bantuan Pengadilan Agama Malang Kota. Kami sangat bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Malang Kota yang telah membantu jalannya persidangan secara virtual ini.
Pelaksanaan persidangan virtual ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Masohi untuk memberikan pelayanan yang prima dan excellent dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya