logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 209

Screenshot 2023-07-12 103436.png

 

Masohi, 2 Juli 2023 - Pengadilan Agama Masohi menggelar acara penyembelihan hewan kurban di halaman belakang kantor pada hari ini. Acara ini dihadiri oleh para hakim, pegawai, serta masyarakat sekitar sebagai bentuk ungkapan syukur dan solidaritas menjelang Hari Raya Idul Adha.

Dalam rangkaian kegiatan perayaan Idul Adha, Pengadilan Agama Masohi memilih untuk menyembelih satu ekor sapi sebagai hewan kurban. Proses penyembelihan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam agama Islam, dengan melibatkan juru sembelih yang terlatih dalam menyembelih hewan sesuai dengan syariat.

Setelah penyembelihan selesai, daging kurban kemudian dibagi-bagikan kepada masyarakat yang hadir dalam acara tersebut. Pengadilan Agama Masohi mengadakan acara makan bersama di halaman belakang kantor, di mana daging kurban dimasak dan disajikan dalam berbagai hidangan yang lezat. Acara ini menjadi ajang untuk mempererat hubungan sosial antara pegawai pengadilan dan masyarakat sekitar, serta untuk menyebarkan semangat kebersamaan dan berbagi kepada yang membutuhkan.

Screenshot 2023-07-12 103447.png

Ketua Pengadilan Agama Masohi, Bapak Rfiyal, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam acara tersebut. Ia juga berharap semoga semangat kebersamaan dan gotong royong yang terjalin dalam acara ini dapat terus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud nyata dari ajaran agama yang dianut.

Screenshot 2023-07-12 103454.png

Acara penyembelihan hewan kurban dan makan bersama ini diharapkan menjadi momen yang membawa kebahagiaan dan kedamaian bagi seluruh masyarakat Masohi, serta meningkatkan kerukunan antarumat beragama di daerah ini. Pengadilan Agama Masohi berkomitmen untuk terus menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan memberikan pelayanan yang terbaik dalam menyelesaikan perkara-perkara agama.

Dengan dilaksanakannya acara ini, Pengadilan Agama Masohi ikut berperan dalam memperkuat ikatan sosial dan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat, serta mengajak semua pihak untuk terus menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021