logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 166

Screenshot 2023-08-19 122403.png

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Masohi dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengiriman Dokumen Surat Tercatat bersama PT POS Indonesia Maluku Tengah. Kegiatan dilaksanakan pukul 10.00 WIB s.d. selesai, dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Masohi, dan perwakilan dari PT POS Indonesia Maluku Tengah. Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Maoshi membentuk tim khusus yang terdiri dari perwakilan pengadilan dan PT POS Indonesia Maluku Tengah.

WhatsApp Image 2023-08-19 at 12.0cxx9.54.jpg

Tim ini akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap proses pengiriman dokumen surat tercatat, serta memeriksa kepatuhan terhadap ketentuan dalam perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani. Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi, menjelaskan pentingnya kegiatan ini. Beliau menyatakan, "Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, kami ingin memastikan bahwa pengiriman dokumen surat tercatat berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini merupakan upaya kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat."

WhatsApp Image 2023-08-19 at 12.09.54.jpg

Bapak Ketua juga menekankan pentingnya kerjasama yang baik antara Pengadilan Agama Masohi dan PT POS Indonesia Maluku Tengah. Beliau menambahkan, "Kami berharap kerjasama ini terus ditingkatkan dan berlangsung dengan baik. Kami akan terus berkomunikasi dengan PT POS Indonesia Maluku tengah untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan pengiriman dokumen surat tercatat."

WhatsApp Image 2023-08-19 at 12.09.53.jpg

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan akan menghasilkan pembaruan yang positif dalam meningkatkan efisiensi pengiriman dokumen surat tercatat di Pengadilan Agama Masohi. Dengan adanya proses evaluasi yang rutin, pengadilan dapat mengidentifikasi potensi perbaikan dan mengoptimalkan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pengadilan Agama Masohi berkomitmen untuk memberikan layanan yang berkualitas dan profesional kepada masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021