logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 225

penutupan lomba.jpg

 

Pesta olahraga yang digelar oleh Pengadilan Agama Masohi dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-78 dan ulang tahun Mahkamah Agung ke-78 diakhiri dengan meriahnya berbagai permainan seru dan pemberian hadiah lomba kepada para pemenang. Acara penutupan ini dihadiri oleh para hakim, pegawai pengadilan, serta kelaurga yang turut meramaikan suasana.

Dalam semangat kebersamaan dan kegembiraan, penutupan pesta olahraga ini dimeriahkan oleh berbagai permainan seru yang menghibur semua peserta. Beberapa permainan tradisional dan modern, seperti makan kerupuk, estafet balap kelereng, memasukkan paku dalam botol dipersiapkan untuk para peserta yang antusias. Para hakim dan pegawai pengadilan bergabung dengan seluruh keluarga dalam semangat persaingan yang sehat.

WhatsApp Image 2023-08-17 at 18.00.38.jpg

Selain permainan, pemberian hadiah lomba menjadi momen yang dinanti-nanti oleh para peserta. Berbagai kompetisi olahraga, tenis meja, bulu tangkis dan catur telah diadakan selama pesta olahraga. Pemenang dari setiap kompetisi mendapatkan penghargaan dan hadiah yang telah dipersiapkan oleh Pengadilan Agama Masohi. Hadiah-hadiah tersebut berupa bingkisan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi mereka.

WhatsApp Image 2023-08-17 at 18.00.58.jpg

Dalam pidatonya pada acara penutupan, Ketua Pengadilan Agama Masohi, Bapak Rifyal, menyampaikan, "Melalui pesta olahraga ini, kami ingin mempererat hubungan baik antara pengadilan, keluarga, dan seluruh komponen yang terlibat. Kami juga ingin mengajak semua orang untuk hidup lebih sehat dan aktif. Semangat kebersamaan dan semangat berkompetisi yang kami rasakan hari ini, semoga dapat tercermin dalam kerja keras dan dedikasi kita dalam menjalankan tugas-tugas sehari-hari."

WhatsApp Image 2023-08-17 at 18.01.06.jpg

Acara penutupan pesta olahraga ini menandai berakhirnya serangkaian perayaan HUT RI dan Mahkamah Agung ke-78 yang diisi dengan berbagai kegiatan positif. Dengan penuh semangat dan kegembiraan, Pengadilan Agama Masohi berharap bahwa semangat ini akan terus terjaga dan menginspirasi dalam setiap langkah perjalanan ke depan.

WhatsApp Image 2023-08-17 at 18.03.24.jpg

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021