Hakim Mediator Pengadilan Agama Masohi, Ugan Gandaika, S.H., M.H., Berhasil Mediasi Pasangan Suami Istri yang Mengajukan Perkara Cerai
Masohi, 16 Juli 2024 – Pengadilan Agama Masohi mencatat keberhasilan yang luar biasa dalam upaya mediasi pasangan suami istri yang mengajukan perkara perceraian. Hakim Mediator Ugan Gandaika, S.H., M.H., berhasil menyatukan kembali pasangan tersebut melalui pendekatan mediasi yang bijaksana dan penuh kesabaran.
Pasangan tersebut, yang identitasnya dirahasiakan demi menjaga privasi, mengajukan perkara cerai di Pengadilan Agama Masohi. Namun, sebelum proses perceraian berjalan lebih jauh, Hakim Ugan Gandaika mengambil langkah untuk mengajak keduanya berdialog melalui proses mediasi.
Dalam sesi mediasi, Hakim Ugan Gandaika menggunakan pendekatan yang humanis dan empatis, mendengarkan keluhan dan permasalahan kedua belah pihak dengan seksama. Setelah beberapa sesi mediasi yang intens dan penuh dengan komunikasi terbuka, pasangan tersebut akhirnya mencapai kesepakatan untuk memperbaiki hubungan mereka dan membatalkan permohonan cerai.
"Hasil mediasi ini merupakan bukti bahwa dengan pendekatan yang tepat dan komunikasi yang baik, permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan tanpa harus berakhir pada perceraian," ujar Hakim Ugan Gandaika. "Kami berharap, keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi pasangan lain yang mengalami permasalahan serupa."
Pengadilan Agama Masohi terus berkomitmen untuk memberikan layanan mediasi yang terbaik bagi masyarakat, dengan tujuan utama menjaga keutuhan keluarga dan mengurangi angka perceraian di wilayah tersebut. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari kerja keras seluruh tim mediasi dan dukungan penuh dari pihak pengadilan.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan pasangan suami istri tersebut dapat membina kembali rumah tangga yang harmonis dan bahagia.