18-19 Juli 2024 - Pengadilan Agama Masohi menggelar kegiatan verifikasi data pemohon itsbat nikah terpadu di dua kecamatan, yakni Kecamatan Seram Utara Timur Kobi pada tanggal 18 Juli 2024 dan Kecamatan Seram Utara Timur Seti pada tanggal 19 Juli 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas pernikahan yang sah secara hukum.
Verifikasi data pemohon itsbat nikah terpadu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah terpencil. Program ini diharapkan dapat membantu pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka.
Dalam pelaksanaan verifikasi data ini, tim dari Pengadilan Agama Masohi bekerjasama dengan instansi terkait seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Proses verifikasi meliputi pengecekan dokumen-dokumen penting seperti kartu identitas, kartu keluarga, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk memastikan keabsahan data pemohon.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Kobi dan Seti ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Banyak pasangan suami istri yang antusias mengikuti proses verifikasi demi mendapatkan akta nikah resmi yang diakui oleh negara.
Ketua Pengadilan Agama Masohi menyampaikan bahwa program itsbat nikah terpadu ini akan terus digalakkan guna mencapai target pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia. "Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi dapat segera mendapatkan legalitas pernikahan mereka, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi secara hukum," ujarnya.
Verifikasi data pemohon itsbat nikah terpadu ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain untuk melaksanakan program serupa, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.