logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 186

PJ Bupati Maluku Tengah Beri Dukungan Penuh dan Apresiasi Luar Biasa pada Pengadilan Agama Masohi untuk WBK Zona Integritas

 

WhatsApp Image 2024-08-01 at 15.42.40_919bed46.jpg

 

Masohi, 1 Agustus 2024 – Pengadilan Agama Masohi mendapat kunjungan istimewa dari Penjabat (PJ) Bupati Maluku Tengah, Dr. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si. Dalam kunjungan tersebut, Bapak Dr. Rakib Sahubawa memberikan dukungan penuh kepada Pengadilan Agama Masohi dalam upaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Zona Integritas.

Kehadiran Bapak PJ Bupati disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi beserta Wakil Ketua dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Masohi. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Rakib Sahubawa menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan pelayanan yang telah diberikan oleh Pengadilan Agama Masohi kepada masyarakat Maluku Tengah.

Selain memberikan dukungan, dalam kunjungannya beliau juga melihat berbagai layanan dan inovasi yang diberikan oleh Pengadilan Agama Masohi. Beberapa inovasi yang ditinjau meliputi sistem pelayanan terpadu, layanan berbasis teknologi informasi, serta program-program unggulan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2024-08-01 at 15.42.45_d1ce393f.jpg

"Kami sangat mengapresiasi upaya Pengadilan Agama Masohi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga dengan dukungan ini, Pengadilan Agama Masohi dapat meraih predikat WBK Zona Integritas," ujar Dr. Rakib Sahubawa.

Kunjungan ini juga menjadi momentum bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Masohi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan komitmen dalam menjaga integritas serta transparansi dalam setiap aspek pelayanan kepada masyarakat.

Dengan dukungan dari PJ Bupati Maluku Tengah, diharapkan Pengadilan Agama Masohi dapat mencapai target dan terus berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

WhatsApp Image 2024-08-01 at 15.42.37_1af4fbc4.jpgWhatsApp Image 2024-08-01 at 15.42.37_0690356f.jpgWhatsApp Image 2024-08-01 at 15.42.43_dd810511.jpgWhatsApp Image 2024-08-01 at 15.42.45_caf262b8.jpgWhatsApp Image 2024-08-01 at 15.43.00_1e9afb10.jpgWhatsApp Image 2024-08-01 at 15.43.02_4f1cb4e0.jpg

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021