logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 14

6

Masohi, 4 Februari 2025 – Pengadilan Agama Masohi baru-baru ini menerima piagam penghargaan dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masohi atas kepatuhannya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Pajak 2024. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi Pengadilan Agama Masohi dalam mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala KP2KP Masohi kepada Ketua Pengadilan Agama Masohi dalam sebuah acara yang berlangsung di kantor setempat. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KP2KP Masohi mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya atas komitmen Pengadilan Agama Masohi dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

“Pengadilan Agama Masohi telah menunjukkan dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam melaporkan SPT Pajak Tahunan PPh OP ASN, yang tentunya menjadi contoh yang baik bagi instansi vertikal lainnya,” ujar Kepala KP2KP Masohi.

4

5

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Masohi, dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antar seluruh pegawai, yang telah secara aktif dan konsisten melakukan pelaporan pajak dengan benar. Ia juga menekankan pentingnya kewajiban perpajakan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial, terutama dalam mendukung pembangunan negara.

“Piagam ini kami terima dengan penuh rasa syukur dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Kami berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam hal ini,” ujar Ketua Pengadilan Agama Masohi.

Dengan diterimanya penghargaan ini, diharapkan dapat menjadi dorongan bagi instansi lainnya untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Piagam Penghargaan KP2KP

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021