logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 152

 

Prees Release Pimpinan Pengadilan Agama Masohi dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Pengadilan Agama Masohi melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 14 Maret 2019. Kegiatan pencanangan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Maluku Tengah, serta menjadi wujud komitmen dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan pencanangan ini menjadi langkah awal dalam membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Pencanangan tersebut diikuti oleh pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Masohi. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas sebagai bentuk kesungguhan seluruh aparatur dalam mendukung terwujudnya pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Agama Masohi.

Selain itu, kegiatan ini juga mendapat dukungan dari berbagai stakeholder dan mitra kerja Pengadilan Agama Masohi, yang turut berkomitmen untuk bersama-sama mendukung terciptanya lembaga peradilan yang bersih dan berintegritas. Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Masohi dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 mengenai Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada instansi pemerintah. Selain itu, pelaksanaannya juga berpedoman pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 58/KMA/SK/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Melalui pembangunan Zona Integritas ini, Pengadilan Agama Masohi terus berupaya melakukan berbagai langkah strategis, antara lain peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan pengawasan internal, peningkatan akuntabilitas kinerja, serta penerapan manajemen peradilan yang transparan dan profesional.

Selain itu, Pengadilan Agama Masohi juga terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penguatan budaya integritas, peningkatan kedisiplinan aparatur, serta optimalisasi peran pengawasan internal.

Berbagai inovasi pelayanan juga terus dikembangkan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan peradilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Masohi menghadirkan inovasi layanan berbasis teknologi informasi yang terus dikembangkan secara berkelanjutan.

Pada tahap awal, Pengadilan Agama Masohi menghadirkan inovasi layanan informasi yang diberi nama SINTA (Sistem Informasi Tanya PA Masohi) yang memanfaatkan aplikasi WhatsApp sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dengan petugas pengadilan. Melalui inovasi SINTA ini, masyarakat dapat menyampaikan berbagai pertanyaan terkait layanan di Pengadilan Agama Masohi, seperti informasi perkara, prosedur berperkara, persyaratan layanan, serta informasi lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Namun dalam pelaksanaannya, sistem pada inovasi SINTA masih mengandalkan balasan manual dari petugas pengadilan. Setiap pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat melalui layanan WhatsApp akan dijawab langsung oleh petugas pelayanan. Meskipun masih dilakukan secara manual, inovasi ini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat karena mereka tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan hanya untuk menanyakan informasi terkait layanan peradilan.

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan informasi yang lebih cepat dan efisien, Pengadilan Agama Masohi kemudian melakukan pengembangan terhadap inovasi SINTA dengan memanfaatkan teknologi sistem otomatis. Pengembangan inovasi ini mulai diterapkan pada bulan Desember 2025 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Agama Masohi.

Melalui proses pengembangan tersebut, inovasi SINTA kemudian ditingkatkan menjadi Chat Bot Pengadilan Agama Masohi yang dilengkapi dengan sistem balasan pesan otomatis. Pada sistem Chat Bot ini, masyarakat yang menghubungi layanan akan langsung mendapatkan respon otomatis yang berisi beberapa pilihan menu informasi yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan, seperti informasi perkara, prosedur berperkara, layanan pengadilan, serta berbagai informasi lainnya yang berkaitan dengan pelayanan di Pengadilan Agama Masohi.

Dengan adanya sistem balasan otomatis tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi secara lebih cepat tanpa harus menunggu petugas untuk membalas pesan secara manual. Hal ini tentunya semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi layanan peradilan.

Selain itu, inovasi Chat Bot ini juga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor Pengadilan Agama Masohi. Sebelumnya, masyarakat harus menempuh perjalanan yang cukup jauh serta mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya hanya untuk menanyakan informasi tertentu. Namun dengan hadirnya Chat Bot Pengadilan Agama Masohi, masyarakat kini dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara lebih praktis melalui perangkat komunikasi mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Melalui pengembangan inovasi dari SINTA menjadi Chat Bot Pengadilan Agama Masohi yang mulai diterapkan pada Desember 2025, diharapkan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat menjadi lebih cepat, efektif, dan mudah diakses. Inovasi ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Masohi dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, responsif, serta berbasis teknologi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dengan dilaksanakannya pencanangan pembangunan Zona Integritas ini, Pengadilan Agama Masohi berharap seluruh aparatur bersama para stakeholder dapat terus bersinergi dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

HUMAS PENGADILAN AGAMA MASOHI

Sitti Salma Rumadaul, S.H.I., M.H.

Telp. (0914) 22730

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021