

Masohi, 20 April 2026 — Dalam rangka memperkuat implementasi Zona Integritas serta menjaga profesionalisme aparatur peradilan, Pengadilan Agama Masohi menggelar kegiatan sosialisasi terkait penanganan benturan kepentingan. Kegiatan ini disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Masohi, Sitti Salma Rumadaul, kepada seluruh pegawai di lingkungan kantor. Dalam pemaparannya, Sitti Salma Rumadaul menjelaskan bahwa benturan kepentingan merupakan kondisi di mana seorang aparatur memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas dan independensinya dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, setiap pegawai wajib memahami potensi benturan kepentingan serta langkah-langkah pencegahan dan penanganannya. Beliau menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, serta mengingatkan agar seluruh aparatur tidak ragu untuk melaporkan apabila terdapat indikasi benturan kepentingan di lingkungan kerja. Selain itu, disampaikan pula mekanisme penanganan benturan kepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. “Sebagai aparatur peradilan, kita dituntut untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Benturan kepentingan harus dihindari agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga,” ujarnya. Kegiatan sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Masohi. Diharapkan melalui kegiatan ini, pemahaman aparatur terhadap pentingnya penanganan benturan kepentingan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
