
Masohi, 20 April 2026 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur terhadap mekanisme pelaporan pelanggaran, Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi, Ugan Gandaika, S.H., M.H., memberikan sosialisasi mengenai Whistleblowing System (WBS) kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Masohi. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor tersebut diikuti oleh para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh pegawai. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait tata cara pelaporan dugaan pelanggaran serta perlindungan terhadap pelapor (whistleblower). Dalam pemaparannya, Ugan Gandaika menjelaskan bahwa WBS merupakan sarana yang disediakan bagi aparatur maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan peradilan, baik yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, maupun tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Beliau juga menekankan bahwa sistem ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan dari segala bentuk tekanan atau intimidasi. Oleh karena itu, seluruh aparatur diharapkan dapat memanfaatkan mekanisme ini secara bijak dan bertanggung jawab. “WBS merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas lembaga. Dengan adanya sistem ini, kita semua memiliki peran dalam mengawasi dan memastikan lingkungan kerja tetap bersih dan profesional,” ujarnya. Lebih lanjut, disampaikan pula alur pelaporan, jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, serta tata cara penanganan laporan yang masuk. Aparatur juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan kerja. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait implementasi WBS. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Masohi semakin memahami pentingnya peran serta dalam menjaga integritas serta menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel.
