

Pengadilan Agama Masohi kembali menghadirkan layanan peradilan lebih dekat kepada masyarakat melalui pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah di Luar Gedung yang bertempat di Kecamatan Seram Utara (Wahai) pada 1–3 September 2026.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen PA Masohi dalam memberikan akses keadilan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berdomisili di wilayah yang memiliki jarak cukup jauh dari kantor PA Masohi.
Pelaksanaan sidang di luar gedung diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka. Melalui itsbat nikah, masyarakat yang perkawinannya belum tercatat secara resmi dapat memperoleh penetapan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak hukum yang timbul dari perkawinan dapat terlindungi.
Selama pelaksanaan kegiatan, proses persidangan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, integritas, serta pelayanan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Kehadiran PA Masohi di Kecamatan Seram Utara menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa keterbatasan jarak dan kondisi geografis tidak menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan dan akses terhadap keadilan.
Dengan semangat memberikan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat, PA Masohi terus berkomitmen menghadirkan peradilan yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan.
