logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Rapat Koordinasi Pelayanan Sidang Terpadu Keliling bersama kementerian agama, Disdukcapil dan tim Penggerak PKK Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka itsbat nikah 07 July 2022 302
sosialisasi PERMA no. 01 Tahun 2015 07 July 2022 293
Pengadilan Agama Masohi melakukan Koordinasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku tengah 07 July 2022 340
Halal bihalal untuk pererat silaturahmi antar pegawai dan CHARACTER BUILDING 07 July 2022 437
kunjungan Ketua Pengadilan Agama Masohi didampingi oleh wakil, sekretaris dan kasubbag umum dan Keuangan Pengadilan Agama Masohi ke kantor Bupati Maluku Tengah 07 July 2022 282
Diklat Di Tempat Kerja Bagian Kepaniteraan dengan tema Teknik Minutasi Berkas Perkara 07 July 2022 303
Ketua PA Masohi Pimpin Wisuda Purnabakti Panitera Muda Gugatan 01 April 2022 506
Pembinaan dan Pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon di Pengadilan Agama Masohi 01 April 2022 673
Sukseskan Zona Integritas, Pengadilan Agama Masohi Adakan Pemilihan Agen Perubahan dan Duta Layanan 2022 01 April 2022 548
Pelepasan Siswa Magang Intensive Course Education Institute (IC), Siswa Magang: Kami Banyak Belajar Di PA Masohi 18 March 2022 741
Pimpinan dan Hakim PA MAsohi Hadiri MUSCAB VII Dharmayukti Karini Cabang Masohi 18 March 2022 609
Peringati HUT ke-69, IKAHI Cabang Masohi Ikuti Webinar Internasional 18 March 2022 348
Tingkatkan Kapasitas, PA Masohi Ikuti Sosialisasi WASDAL BMN 16 March 2022 360
PA Masohi Wujudkan Pelayanan Yang Cepat Mudah Transparan Terukur dan Terjangkau Melalui Briefing PTSP 16 March 2022 434
Terus Berbenah PA Masohi Adakan Rapat Tindak lanjut Evaluasi SAKIP 15 March 2022 536

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021