logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Pengadilan Agama Masohi Gelar Rapat Evaluasi Penilaian Kinerja Satuan Kerja Triwulan II Tahun 2025 23 July 2025 190
Briefing PTSP, CPNS, PPNPN Pengadilan Agama Masohi 23 July 2025 141
Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Briefing Pagi untuk PTSP, CPNS, dan PPNPN 21 July 2025 175
Pengadilan Agama Masohi Gelar Rapat Tindak Lanjut Temuan Pengawasan E-Binwas 21 July 2025 211
Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Apel Pagi, Wakil Ketua Jadi Pembina 20 July 2025 174
Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Apel Jumat Sore, Pembina Apel: Hakim Sitti Salma R, S.H.I., M.H. 18 July 2025 163
Pengadilan Agama Masohi Gelar Jumat Bersih dan Sarapan Bersama 18 July 2025 191
Pengadilan Agama Masohi Serahkan Akta Cerai Perdana Melalui Aplikasi EAC Mahkamah Agung 17 July 2025 636
Pengadilan Agama Masohi Ikuti Monitoring dan Evaluasi Program Prioritas Badilag Tahun 2025 oleh PTA Ambon Secara Daring 16 July 2025 160
Sekretaris Pengadilan Agama Masohi Pimpin Briefing Pagi PTSP, CPNS, dan PPNPN 16 July 2025 532
Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Briefing Pagi untuk Petugas PTSP, CPNS, dan PPNPN 15 July 2025 1440
Pengadilan Agama Masohi Melaksanakan Apel Pagi, Hakim Sitti Salma R., S.H.I., M.H. Bertindak Sebagai Pembina 13 July 2025 157
Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Apel Jumat, Hakim Sitti Salma Rumadaul, S.H.I., M.H. Bertindak Sebagai Pembina 11 July 2025 193
PA Masohi Ikuti Bimtek Daring Terkait Kebijakan Pembangunan Hukum dan Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan 11 July 2025 179
PA Masohi Terima Pembinaan Langsung dari Pengadilan Tinggi Agama Ambon 11 July 2025 163

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021