logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Ketua Pengadilan Agama Masohi Berikan Briefing Terkiat Persiapan HUT RI dan HUT MA RI Ke 80 Tahun 15 August 2025 63
Briefing Pagi: Pengadilan Agama Masohi Tekankan Pelayanan Prima dan Profesionalisme 11 August 2025 426
Pengadilan Agama Masohi Gelar Apel Pagi, Ketua Tekankan Pentingnya Disiplin dalam Bekerja 11 August 2025 174
Pengadilan Agama Masohi Ikuti Bimtek Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum Secara Daring 11 August 2025 75
PA Masohi Ikuti Monev Kinsatker Triwulan II Tahun 2025 Secara Daring Bersama PTA Ambon 07 August 2025 82
Pengadilan Agama Masohi Hadiri Penandatanganan MoU dan Kuliah Umum Bersama Tiga Universitas Terkemuka 04 August 2025 104
PA Masohi Gelar Rapat Persiapan Peringatan HUT RI dan HUT Mahkamah Agung RI 04 August 2025 97
Ketua PA Masohi Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Komitmen Disiplin dan Pelayanan 04 August 2025 117
Wujudkan Lingkungan Bersih, PA Masohi Laksanakan Kerja Bakti di Halaman Belakang Kantor 01 August 2025 111
Bangga! Pengadilan Agama Masohi menerima Penghargaan dari KPPN Masohi Tipe A1 01 August 2025 100
Selamat MIlad Peradilan Agama ke - 143 Tahun 01 August 2025 122
Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Briefing Pagi, Panitera Sampaikan Arahan 30 July 2025 79
Pengadilan Agama Masohi Hadiri Undangan KPPN Masohi Terkait Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Nusa Ina Treasury Awards Semester I Tahun 2025 30 July 2025 77
Pengadilan Agama Masohi Ikuti Diskusi Hukum tentang Dispensasi Nikah bersama PTA Ambon dan PA Se-Wilayah 30 July 2025 81
Briefing Pagi: Sekretaris Pengadilan Agama Masohi Tekankan Pentingnya Totalitas dalam Bekerja 30 July 2025 153

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021