logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 1187

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS)

Pengadilan Agama Masohi, Disdukcapil, dan Kemenag Malteng dalam implementasi aplikasi PETASAN

 

(Jum’at,15/04/21) Pengadilan Agama Masohi , Kemenag malteng, dan Disdukcapil malteng melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka Implementasi Aplikasi PETASAN (Petikan Salinan Putusan).  

Acara ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Masohi pada Pukul 10.00 WIT dihadapan Seluruh ASN Pengadilan Agama Masohi. Diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, acara yang berlangsung dalam Suasana Romadhon ini tetap melaksanakan Protokoler Kesehatan.

Ketua Pengadilan Agama Masohi Abubakar Gaite, S.Ag, MH. Dalam sambutannya Menyampaikan Bahwa “Aplikasi Petasan ini digagas Oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon dan diimplementasikan oleh Satuan kerja dibawahnya Salah Satunya Pelayanan Pencari Keadilan di Wilayah hukum Pengadilan Agama Masohi.” Beliau juga mengemukakan bahwa “ Aplikasi Petasan ini diluncurkan dengan harapan agar DISDUKCAPIL dan Kementerian Agama yang membawahi Kantor Urusan Agama di Kabupaten Maluku Tengah dapat dengan mudah Membaca dan Mendapatkan data perceraian yang telah berkekuatan hukum Tetap dari Pengadilan Agama tanpa harus datang melakukan konsolidasi, yang mana data tersebut merupakan bukti Valid untuk mengetahui dan melakukan perubahan data status perkawinan pada catatan Kependudukan”.

Drs. Nicolas Noval Anakota, M.Si, selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Malteng Dalam sambutannya sangatmenyambut baik acara tersebut. Beliau pun sangat Mengapresiasi langkah Pengadilan Agama Masohi dalam mensinergikan pelayanan kepada masyarakat dengan DISDUKCAPIL Malteng dalam hal penyajian data Valid Perceraian Penduduk Muslim. Beliau selaku Kepala dinas merasakan sangat terbantu dengan adanya aplikasi Petasan ini, dimana selama ini satuan kerjanya sangat kesulitan dalam memperoleh data status perkawinan pada catatan kependudukan. Beliau pun berpendapat bahwa aplikasi ini dapat menutup celah hukum dalam Pencatatan Status perkawinan pada catatan kependudukan.

Kepala Kementerian Agama Maluku Tengah M. Hanafi Rumatiga, M.Pd. dalam sambutannya jugamengemukakan bahwa “Beberapa kasus terjadi di lapangan, KUA mengalami kesulitan dalam mengetahui data Valid bukti perceraiandari para pihak yang hendak melaksanakan Pernikahan yang berstatus jamda/duda.. Sehingga dengan diluncurkannya aplikasi Petasan Ini sangat dirasakan membantu mempermudah satuan kerja KUA untuk mengetahui validitas bukti perceraian yang di bawa oleh pihak calon mempelai.”

Acara yang berlangsung kurang lebih satu setengah Jam ini Diakhiri dengan Penyerahan Berkas Perjanjian Kerja Sama serta Manual Book Aplikasi PETASAN Oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Malteng dan Kepala Kantor Kementerian Agama Maluku Tengah.

(A6)

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021