Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS)
Pengadilan Agama Masohi, Disdukcapil, dan Kemenag Malteng dalam implementasi aplikasi PETASAN
(Jum’at,15/04/21) Pengadilan Agama Masohi , Kemenag malteng, dan Disdukcapil malteng melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka Implementasi Aplikasi PETASAN (Petikan Salinan Putusan).
Acara ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Masohi pada Pukul 10.00 WIT dihadapan Seluruh ASN Pengadilan Agama Masohi. Diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, acara yang berlangsung dalam Suasana Romadhon ini tetap melaksanakan Protokoler Kesehatan.
Ketua Pengadilan Agama Masohi Abubakar Gaite, S.Ag, MH. Dalam sambutannya Menyampaikan Bahwa “Aplikasi Petasan ini digagas Oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon dan diimplementasikan oleh Satuan kerja dibawahnya Salah Satunya Pelayanan Pencari Keadilan di Wilayah hukum Pengadilan Agama Masohi.” Beliau juga mengemukakan bahwa “ Aplikasi Petasan ini diluncurkan dengan harapan agar DISDUKCAPIL dan Kementerian Agama yang membawahi Kantor Urusan Agama di Kabupaten Maluku Tengah dapat dengan mudah Membaca dan Mendapatkan data perceraian yang telah berkekuatan hukum Tetap dari Pengadilan Agama tanpa harus datang melakukan konsolidasi, yang mana data tersebut merupakan bukti Valid untuk mengetahui dan melakukan perubahan data status perkawinan pada catatan Kependudukan”.
Drs. Nicolas Noval Anakota, M.Si, selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Malteng Dalam sambutannya sangatmenyambut baik acara tersebut. Beliau pun sangat Mengapresiasi langkah Pengadilan Agama Masohi dalam mensinergikan pelayanan kepada masyarakat dengan DISDUKCAPIL Malteng dalam hal penyajian data Valid Perceraian Penduduk Muslim. Beliau selaku Kepala dinas merasakan sangat terbantu dengan adanya aplikasi Petasan ini, dimana selama ini satuan kerjanya sangat kesulitan dalam memperoleh data status perkawinan pada catatan kependudukan. Beliau pun berpendapat bahwa aplikasi ini dapat menutup celah hukum dalam Pencatatan Status perkawinan pada catatan kependudukan.
Kepala Kementerian Agama Maluku Tengah M. Hanafi Rumatiga, M.Pd. dalam sambutannya jugamengemukakan bahwa “Beberapa kasus terjadi di lapangan, KUA mengalami kesulitan dalam mengetahui data Valid bukti perceraiandari para pihak yang hendak melaksanakan Pernikahan yang berstatus jamda/duda.. Sehingga dengan diluncurkannya aplikasi Petasan Ini sangat dirasakan membantu mempermudah satuan kerja KUA untuk mengetahui validitas bukti perceraian yang di bawa oleh pihak calon mempelai.”
Acara yang berlangsung kurang lebih satu setengah Jam ini Diakhiri dengan Penyerahan Berkas Perjanjian Kerja Sama serta Manual Book Aplikasi PETASAN Oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Malteng dan Kepala Kantor Kementerian Agama Maluku Tengah.
(A6)