1. Hak Memperoleh Pelayanan Informasi
Berdasarkan SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan :
1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Setiap Orang berhak :
a. Melihat dan mengetahui Informasi Pulik;
b. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Selain hah-hak diatas, PENGGUNA INFORMASI juga mempunyai kewajiban MENGGUNAKAN INFORMASI PUBLIK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
2. Hak Pemohon informasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Setiap Orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
3. Hak Mengetahui Maklumat Standar Pelayanan
- Dasar Hukum
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Jangka Waktu
- Biaya/Tarif
- Produk Pelayanan
- Sarana dan Prasarana
- Kompetensi Pelaksana
- Pelayanan administrasi persidangan
- Pelayanan bantuan hukum
- Pelayanan pengaduan
- Pelayanan permohonan informasi
4. Hak Mengajukan Keberatan
- Permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik
- Tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6
- Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya
- Pengenaan biaya yang melebihi dari yang ditetapkan Ketua Pengadilan, atau
- Informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini
5. Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Keberatan Informasi
Pasal 37
- Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
- Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.