logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 2382

Pengantar dari Ketua Pengadilan Agama Masohi

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pemerintah telah mencanangkan program “good governance” (tata pemerintahan yang baik) yang salah tata pilar utamanya adalah transparansi (keterbukaan). Dalam konteks tersebut ada 3 hak publik yang relevan dan terkait dengan prinsip keterbukaan, yaitu :

1. Hak publik untuk memantau dan mengamati perilaku pejabat publik;

2. Hak publik atas informasi;

3. Hak untuk mengajukan keberatan.

Untuk menjamin terpenuhinya hak publik di atas, Pengadilan Agama Masohi berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai Pengganti Surat Keputusan Ketua MA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2007, berupaya semaksimal mungkin membuka dan memberikan informasi yang mudah (accestable) dan terpercaya (credible). Eksistensi situs resmi Pengadilan Agama Masohi yang launchingnya dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon di Ambon pada tanggal 3 Nopember 2009 ini adalah salah satu cara untuk merealisasikan pememenuhan ketiga hak publik tersebut. Disamping itu, eksistensi situs ini dimaksudkan agar menjadi sarana bagi kami, segenap aparatur Pengadilan Agama Masohi untuk belajar memberikan kontribusi dan manfaat seluas-luasnya bagi percepatan reformasi peradilan menuju peradilan moderen yang diharapkan.

Dalam situs ini kami berupaya menyajikan informasi yang terkait dengan seluk beluk Pengadilan Agama Masohi, baik mengenai struktur organisasinya, profil pejabat, yurisdiksi (kewenangan) berikut peta wilayah yurisdiksinya, hingga berbagai masalah yang terkait dengan persidangan dan perkara, bahkan transparansi atas relaisasi anggaran (DIPA).

Kami tahu bahwa para pengunjung dan pengguna Pengadilan Agama Masohi disamping para pihak yang menginginkan keadilan dan kepastian hukum, ada juga anggota masyarakat lain yang menginginkan pelayanan informasi prima, seperti mahasiswa yang ingin melakukan penelitian, instansi pemerintah yang memerlukan data, masyarakat umum yang ingin berkonsultasi, bahkan para wartawan yang ingin mencari berita ataupun klarifikasi, semuanya menginginkan pelayanan informasi yang prima. Namun kami sadar bahwa pada tahap permulaan ini kami belum bisa memuaskan semua kepentingan anggota masyarakat tersebut karena kekurangan dan keterbatasan yang ada pada kami. Namun insya Allah kami akan terus belajar untuk terus menerus memperbaiki semua kekurangan yang ada pada situs kami, sehingga pada saatnya nanti mudah-mudahan seiring dengan kemajuan yang dicapai Pengadilan Agama Masohi, situs ini akan menjadi semakin baik dan menarik.

Akhirnya tak lupa kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kami kepada para pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang senantiasa memotivasi, serta menyediakan anggaran yang cukup memadai guna pengembangan Teknologi Informasi (TI) di lingkungan Peradilan Agama. Terima kasih kami juga kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon dan semua pihak yang peduli percepatan reformasi peradilan melalui teknologi informasi. Semoga Allah SWT senantiasa menuntun kita semua untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada bangsa dan negara kita tercinta, amin.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Masohi.

Ketua Pengadilan Agama Masohi

 

Ttd

 

RIFYAL FACHRI TATUHEY, S.H.I., M.H.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021