logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 1265

PEDOMAN PENGELOLAAN KEPANITERAAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN

Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan adalah sebagai berikut :

Panitera Muda Gugatan

Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir; Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan sesuai pola Bindalmin; Memberi Nomor Register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan Gugatan; Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti; Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Gugatan; Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteraan Gugatan; Menyerahkan arsip berkas perkara gugatan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Panitera Muda Permohonan

Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan permohonan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir; Meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan sesuai dengan Hukum Acara;Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan sesuai dengan pola Bindalmin; Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Permohonan; Menerima perkara permohonan pertolongan pembagian harta warisan di luar sengketa yang dikenal dengan P3HP; Menerima Permohonan Legalisasi Akta Ahli Waris di bawah tangan; Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera pengganti; Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Permohonan; Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteran Permohonan; Menyerahkan arsip berkas perkara Permohonan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda hokum; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Panitera Muda Hukum

Mengkoordinir tugas-tugas bawahan Panitera Muda Hukum; Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti Mengumpulkan/menyiapkan, membuat, mengolah, mengkaji dan menyajikan data, dalam bentuk laporan bulanan, semester, dan tahunan bidang kepaniteraan; Mengumpulkan/menyiapkan dan mengkaji data hisab, rukyat, penelitian dan lain sebagainya; Menyusun rencana program kerja Panitera Muda Hukum; Melaksanakan tugas-tugas lain yaang diberikan kepadanya.

PEDOMAN PENGELOLAAN KEPANITERAAN

PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI

1.  

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

2.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

3.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran).

4.

Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

5.

Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

6.

Penjelasan Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

7.

SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang  Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama

   

PEDOMAN LAINNYA 

1.

Peraturan Presiden RI No.13 Th.2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung.

2.

Peraturan Presiden RI No.14 Th.2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung.

3.

Undang-Undang RI No.1 Th.1974 tentang Perkawinan.

4.

Undang-Undang RI No.3 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.14 Th.1985 tentang Mahkamah Agung.

5.

Undang-Undang RI No.48 Th.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

6.

Undang-Undang RI No.50 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Th.1989 tentang Peradilan Agama.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021