Wilayah Yurisdiksi
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 107/KMA/SK/VI/2021 tanggal 04 Juni 2021 tentang Perubahan kedua Atas keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 09 Oktober 2019 Tentang kelas Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding pada empat lingkungan Peradilan, Wilayah Hukum Pengadilan Agama Masohi meliputi sebagian wilayah Kabupaten Maluku yang Tengah terdiri dari 10 ( sepuluh ) Kecamatan dengan 117 Desa/Kelurahan/Negeri meliputi:
No. | Nama Kecamatan | Jumlah Desa/Keluarahan/Negeri |
1. | Kecamatan Kota Masohi | 5 |
2. | Kecamatan Amahai | 15 |
3. | Kecamatan TNS (Teon, Nila Serua) | 16 |
4. | Kecamatan Teluk Elpaputih | 4 |
5. | Kecamatan Tehoru | 10 |
6. | Kecamatan Telutih | 10 |
7. | Kecamatan Seram Utara | 20 |
8. | Kecamatan Seram Utara Barat | 13 |
9. | Kecamatan Seram Utara Timur Seti | 12 |
10. | Kecamatan Seram Utara Timur Kobi | 12 |